Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Festival Hak Asasi Manusia (HAM) 2019 yang digelar di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 19-21 November 2019 tersebut menyajikan beragam kegiatan mulai dari pidato, pleno, diskusi paralel, diskusi publik, pameran, warung HAM, hingga penandatanganan komitmen sejumlah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM.

Dari sekian diskusi dalam Festival HAM, ada tema yang cukup menarik tentang pelanggaran HAM masa lalu yang dibahas dalam diskusi publik dengan menghadirkan pembicara dari Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, pakar hukum Universitas Brawijaya Muktiono, dan korban pelanggaran HAM Mugiyanto dengan diskusi bertema "Membaca masa depan HAM dalam periode kedua Presiden Joko Widodo" yang dihadiri peserta akademisi, pakar hukum, dan LSM dari dalam negeri maupun luar negeri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih belum diajukan ke peradilan dan tak kunjung tuntas, padahal keluarga korban sudah menunggu terlalu lama untuk proses hukum yang bisa menjerat para pelaku pelanggaran HAM tersebut.

Kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Baca juga: Komnas HAM usulkan perppu tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat

Kemudian penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003, peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003, peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998, peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989, serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbitnya UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan empat kasus terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.

Tiga kasus lain yang sudah diproses di Pengadilan HAM yakni kasus Timor Timur (Timur Leste (adhoc)), Tanjung Priok (adhoc), dan Abepura (permanen), namun proses tersebut masih jauh dari harapan publik untuk menghukum seadil-adilnya para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat untuk mengetahui kejadian tersebut dan berkas sudah dikumpulkan untuk dijadikan bukti, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar ditindaklanjuti.

Namun, lagi-lagi jaksa berdalih bahwa bukti yang diserahkan Komnas HAM tersebut masih belum memadai dan belum cukup, sehingga berkas diserahkan kembali ke Komnas HAM untuk dilengkapi.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan kasus pelanggaran HAM berat masuk prioritas

Alasan Kejagung yang tidak bisa menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat karena kurang alat bukti itu kembali disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu yang menyebutkan sejumlah bukti sulit ditemukan karena peristiwa sudah terjadi bertahun-tahun lalu.

Selain bukti kesaksian korban dan keluarganya, bukti yang dibutuhkan adalah dokumen resmi yang menunjukkan adanya perintah dari institusi untuk melakukan tindakan yang melanggar HAM, namun Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk merampas bukti tersebut dari institusi yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

"Kami berharap penyidik Komnas HAM dan penyidik Kejagung duduk bersama untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, agar bisa secepatnya diproses ke Pengadilan HAM," ucapnya berharap.

Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk merampas alat bukti pelanggaran HAM yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga jaksa yang punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

Anam berharap penegak hukum yang punya kewenangan untuk merampas alat bukti bisa melakukan itu, namun kalau tidak bisa maka sebaiknya memberikan surat perintah perampasan dokumen kepada Komnas HAM, agar pihaknya bisa bergerak melakukannya dengan cepat untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat itu.

Baca juga: Jaksa Agung bantah penanganan pelanggaran HAM berat mandeg

Terpilihnya Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi angin segar bagi penegakkan hukum kasus pelanggaran HAM karena berasal dari kalangan sipil, namun Komnas HAM mengaku kecewa karena Mahfud menyampaikan pernyataan yang senada dengan Kejagung terkait dengan dalih kurangnya bukti untuk pengusutan kasus tersebut.

"Kami mempertanyakan komitmen negara, terutama Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di periode keduanya karena Komnas HAM memberikan rapor merah kepada Jokowi atas penanganan kasus HAM pada periode pertama, sehingga diharapkan rapor merah tidak terulang," ujarnya menegaskan.

Pesimisime atau harapan semu

Pakar hukum yang juga Ketua Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muktiono mengatakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM tidak hanya dipertanyakan pada proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga pada penyelenggaraan pengadilan HAM.

Pengadilan HAM yang digelar untuk menyelesaikan kasus Timor Timur, misalnya, justru para pelaku dibebaskan dan mengutip pada laporan David Cohen berjudul Intended to Fail, ia berpendapat bahwa setiap pengadlan HAM terkesan bertujuan untuk gagal mengadili pelaku pelanggaran HAM.

"Indonesia dinilai gagal dalam melaksanakan peradilan HAM, baik dari segi kompetensi maupun keinginan politiknya, sehingga kasus itu seharusnya diadili ulang dan saya mendorong mekanisme penemuan hukum oleh hakim dalam pengadilan HAM," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Agung diminta tindaklanjuti pelanggaran HAM berat peristiwa 1965

Menurutnya banyak pihak yang pesimistis terkait dengan penuntasan kasus HAM pada periode kedua Jokowi karena beberapa faktor, di antaranya preseden buruk kegagalan praktik peradilan HAM, kemudian aturan, lembaga, dan prosedur yang belum bertransformasi, serta konsekuensi internasional (unwillingness and incapability).

Ia mendorong mekanisme penemuan hukum oleh hakim dalam pengadilan HAM yang berperan penting dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM karena penemuan hukum sebagai diskursus memberikan kekuatan moral (moral force) bagi setiap institusi dalam sistem peradilan (penyelidik dan penyidik) untuk membawa ke pengadilan setiap pelaku pelanggaran HAM berat baik yang melalui pengadilan HAM ad hoc maupun permanen.

Sementara salah satu korban pelanggaran HAM pada 1998 sekaligus mantan pengurus Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto Sipin mengaku agak pesimistis terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena hampir 21 tahun menunggu penuntasan kasus tersebut.

"Kami tetap menuntut dan mendorong agar para pelaku pelanggaran HAM diadili, namun para korban berharap negara juga hadir dalam pemenuhan hak korban dan keluarganya yang terkesan terabaikan selama ini," ujarnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak bisa ditempuh dengan jalur tunggal peradilan saja karena kompleksnya pelanggaran, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif karena korban menanggung beban yang paling berat dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Masyarakat tentu berharap banyak pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah menunggu sekian tahun dan tak pernah terselesaikan, bahkan perjuangan "Melawan Lupa" terus akan digulirkan oleh para aktivis HAM untuk menagih janji pemerintah.

Baca juga: Temuan 346 lokasi kuburan massal korban 1965 dilaporkan ke Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM harap Jokowi bisa selesaikan kasus pelanggaran HAM berat

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019