Perkara ini memberikan pembelajaran bagi semua pihak termasuk sekolah dan juga para sisiwa.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengatakan kasus gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah tidak memberikan dampak signifikan bagi aktivitas belajar mengajar justru menjadi iklan gratis bagi sekolah tersebut.

"Tidak berdampak, malah itu iklan gratis, benar iklan gratis," kata Edi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Edi mengatakan aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal seperti biasa termasuk para pihak yang tergugat yakni kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan guru.

"Makanya mereka (pihak sekolah) tidak pernah datang ke sini (pengadilan), mereka jalan terus tidak ada masalah karena bagi mereka masalah ini biasa di Gonzaga tidak ada, begitu," kata Edi.

Justru Edi menilai dampak gugatan ini dirasakan oleh para siswa yang dinyatakan tidak naik kelas yang berjumlah 29 orang termasuk anak penggugat Yustina.

"Dampak ke sekolah enggak ada, tapi mungkin ke anak-anak, yang 29 anak itu mungkin di-bully, kasihan anaknya, tidak naik kelas kan malu, kalau menurut saya sih," kata Edi.

Perkara ini, lanjut Edi, memberikan pembelajaran bagi semua pihak termasuk sekolah dan juga para sisiwa.

Menurut dia, siswa di Gonzaga dapat memahami ketika masuk ke sekolah tersebut harus mengetahui syarat dan ketentuan belajar di sekolah tersebut memang berat, sehingga harus lebih serius lagi dalam belajar.

"Karena yang daftar ke Gonzaga itu ada 1.000 orang yang diterima hanya 250 saja, jadi wajar 'dong' mereka dikasih standar yang tinggi dan orang tua sudah dikasih tau standar kami tinggi," kata Edi.

Edi menambahkan, pihak sekolah tetap memberlakukan kurikulum yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta yakni jika salah satu mata pelajar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak memenuhi standar atau kurang dari 75 maka siswa tersebut dinyatakan tidak naik kelas.

Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 menyatakan peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan atau sikap belum baik.

"Sudah ditentukan dalam kurikulum, satu angka mereka 'out'," kata Edi.

Edi menyatakan tidak akan menggugat balik pihak orang tua karena pesidangan tersebut sudah berakhir dengan kesepakatan damai.

Baca juga: Orang tua murid dan SMA Gonzaga sepakat damai

Baca juga: Sidang gugatan SMA Gonzaga masuk tahap mediasi

Baca juga: Sidang gugatan SMA Gonzaga akan tunjuk hakim mediator


"Kalau ini tetap berperkara saya akan gugat balik, tapi ini sudah clear, sudah damai," kata Edi.

Sementara itu, pihak yang turut tergugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta diwakili Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan perdamaian ini terjadi berkat kelapangan hati para pihak untuk mencarikan solusi yang terbaik.

Ke depan Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan terkait kurikulum di sekolah-sekolah.

"Sebagai regulator maupun kebijakan di dunia pendidikan akan kita lakukan, mungkin bukan hanya Gonzaga saja, semuanya akan kita coba pembinaan ulang, artinya hal hal yang berkaitan dengan kurikulum akan kita lakukan pada saat pembinaan nanti," kata Taga.

Seperti yang diberitakan sebelumya, Yustina Supatmi orang tua murid yang tidak naik kelas di SMA Gongaza menggugat pihak sekolah secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina menggugat sejumlah pihak yakni kepala sekolah SMA Kolese Gonzaga, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru sekolah, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019