Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah Tertinggal (SIMPDT).

"Aplikasi akan mendukung upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Kemendes PDTT menargetkan dalam lima tahun ke depan, sebanyak 10.000 desa tertinggal dapat naik kelas menjadi desa berkembang dan 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri dengan bantuan aplikasi tersebut.

"Lima tahun ke depan target dari Kementerian Desa, ya, membangun desa-desa tersebut. Jadi, dengan adanya data-data dalam aplikasi ini, tentu memudahkan kita untuk mengetahui mana saja yang terkategori daerah-daerah tertinggal dan apa yang dibutuhkan di sana, sehingga bisa mempercepat pembangunannya," kata dia.

Baca juga: Pemprov Papua kumpulkan data terkait desa fiktif

Baca juga: Wapres Ma'ruf minta data dana desa terus diperbarui

Baca juga: Ganjar: "Desa siluman" jadi titik balik evaluasi dan perbaikan data


Ivanovich menambahkan dengan adanya aplikasi bank data tersebut dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan terpercaya, terutama untuk memantau upaya-upaya manipulatif yang dapat merugikan negara seperti kemunculan desa fiktif yang belakangan ramai diberitakan.

Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Samsul Widodo, menambahkan aplikasi bank data desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem kerja pemerintahan dalam membangun desa-desa tertinggal.

"Lebih kepada integrasi ke sistem yang sudah dibangun masing-masing, sehingga kita bisa tahu, apa saja kekurangan dari desa-desa yang sudah diinput dan apa kelebihannya. Sehingga pada akhirnya kita bisa fokus pada kekurangan, dengan begitu prioritas menjadi lebih jelas," ujar Samsul.

Pembangunan aplikasi SIMPDT merupakan salah satu langkah untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, maka data dan informasi yang ada pada aplikasi SIMPDT akan mudah diakses dan digunakan untuk penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis data.

Aplikasi itu juga dapat menampilkan dengan rinci kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan pada suatu daerah hingga ke tingkat desa serta dapat menyediakan data dan informasi proses pelaksanaan kegiatan.*

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019