Jadi kita harus tanyakan lebih lanjut ke Satpol PP (DKI) kenapa bisa terjadi hal seperti ini
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera akan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi untuk klarifikasi terkait dugaan pembobolan ATM dengan kartu Bank DKI.

"Jadi kita harus tanyakan lebih lanjut ke Satpol PP (DKI) kenapa bisa terjadi hal seperti ini," ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, kepada pers, usai mengunjungi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

William mengatakan selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Komisi C untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut bersama Bank DKI.

"Nanti kita akan tanyakan bagaimana sistem di Bank DKI itu, sampai bisa terjadi pembobolan," kata William.

Baca juga: Manajemen Bank DKI diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan ATM

Sampai saat ini William masih enggan berspekulasi lebih jauh terkait permasalahan tersebut.

"Karena seluk beluk kasusnya belum tahu jelas. Jadi langkah konkretnya sih sebenarnya kita panggil Satpol PP untuk kejelasannya," kata William.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP, namun ternyata jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang.

"Hasil pemeriksaan awal ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan tapi sampai sekarang belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Kerugian pembobolan ATM Bank DKI capai Rp50 miliar

Yusri mengatakan dari 41 orang yang telah dilakukan pemanggilan, baru 25 orang yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"41 yang dipanggil, tapi 25 yang hadir untuk diperiksa," kata Yusri.

Meski tidak merinci jumlahnya secara detail, Yusri mengatakan 41 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya adalah anggota Satpol PP.

Baca juga: Anies tegaskan oknum Satpol PP tetap dibebastugaskan

Dia juga menegaskan hingga saat ini semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019