Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tersangka perambah hutan berinisial LN dan BT dan akhirnya diserahkan ke pihak JPU Kejari Barru.

"Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang," kata Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Waqqas dalam keterangan persnya di Makassar, Senin.

Baca juga: KLHK amankan ribuan kubik kayu ilegal senilai Rp6 miliar

Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan Riau diringkus

Baca juga: Walhi desak pemerintah tindak perusahaan lakukan pelanggaran


Dia mengatakan, kedua tersangka telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Hal itu terkait dengan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf “f” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Kawasan Hutan Kalompi Desa Galung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan kejadian Nomor:LK.20/BPPHLHK.3/SPORC/9/2019 tanggal 30 September 2019.

“Kasus ini berawal dari hasil kegiatan operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, di Kabupaten Barru, khususnya di kawasan Hutan produksi. Setelah kegiatan operasi ini ditemukanlah di lapangan 2 (dua) orang sementara menebang pohon, dan mengolah kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan, kata Waqqas.

Selanjutnya kasus diserahkan ke penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Sesuai dengan surat Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor B.3286/P.4.1/Eku.1/11/2019 terkait pemberitahuan hasil penyidikan atas nama LN dan BT telah dinyatakan lengkap.

Dijelaskan Waqqas, kedua tersangka ini, yaitu LN dan BT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas 1 Makassar. Tanggal 22 November 2019 penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Barru.

Jadi semua proses penyidikan dan tahap II telah selesai. Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses lebih lanjut, tutur dia.

Baca juga: Kapolri temui Menteri LHK bahas pembalakan liar hingga kebakaran hutan

Baca juga: Direktur Konservasi: penembakan pelaku pembalakan liar sesuai SOP

Baca juga: Polri tangkap bos pembalakan liar di Jambi


Sementara Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengapresiasi kinerja Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kasus perambahan ini. Semua kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan tidak dibenarkan.

“Semoga dengan tertangkapnya tersangka LN dan BT ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut," pungkas Dodi.

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019