"Jadi target kami dalam tempo sepekan atau dua pekan lagi kasusnya diupayakan masuk penuntutan," kata Kepala Kejati NTB Arif, di Mataram, Kamis.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja pembangunan perumahan subsidi PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) yang dikucurkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu naik ke penuntutan sebelum tutup tahun 2019.

"Jadi target kami dalam tempo sepekan atau dua pekan lagi kasusnya diupayakan masuk penuntutan," kata Kepala Kejati NTB Arif, di Mataram, Kamis.

Dalam progres penanganannya, penyidik pada Rabu (27/11), melakukan pemeriksaan perdana untuk tersangka Surahman, Direktur PT PDM yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Namanya masuk dalam DPO kejaksaan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Surahman tidak pernah menampakkan batang hidungnya ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Jaksa periksa satu tersangka korupsi kredit modal kerja Bank NTB

Terkait dengan tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan PT BPD NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan, Arif mengaku belum menerima laporan dari penyidik terkait dengan perkembangan dan pemeriksaan perkaranya.

Namun, Arif kembali menegaskan bahwa perintah untuk mencapai target penyelesaiannya ini diberikan agar penanganan kasusnya tidak lagi masuk dalam daftar tunggakan.

"Jadi saya tidak ingin ada tunggakan lagi, ini harus selesai," kata dia.

Dalam kasus itu, kedua tersangka diduga bekerja sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.
Baca juga: Korupsi Bank Sampah NTB diteruskan ke penyelidikan

Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya, dengan kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019