Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan kajian terhadap peraturan daerah (Perda) terutama terkait investasi dan kegiatan berusaha seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pajak dan Retribusi, Perizinan dan Ketenagakerjaan.

KPPOD menemukan sebanyak 347 Perda dinyatakan bermasalah dari 1.109 perda yang dikaji. Ratusan perda bermasalah ini diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah.

“Perlu melakukan penyisiran kembali terhadap materi muatan perda KTR dan perda lain yang tidak ramah dengan investasi,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden ingin perda jangan hambat pelaku usaha

Kajian dilakukan di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Sukoyo, apabila terdapat Perda yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan klarifikasi.

“Jika ada perda, contohnya perda KTR yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan kajian (klarifikasi) untuk memastikan bahwa materi muatan yang terkandung didalamnya tidak sesuai dengan perundang - undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pembatalan sudah tidak dimiliki oleh Kemendagri.

Baca juga: Kejagung kaji perda hambat investasi

Karena itu DPRD sebagai pembentuk perda KTR dapat menggunakan fungsi pengawasan pelaksanaan tersebut dan dapat juga melakukan legislatif review untuk memperbaiki atau mencabut bersama Pemda.

Berdasarkan ketentuan Permendagri 120 Tahun 2018 dalam hal ini Dirjen Otda mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) provinsi melalui fasilitasi atau pengkajian dan verifikasi.

“Terkait Perda provinsi yang telah diundangkan dapat dilakukan klarifikasi atas permintaan masyarakat. Apabila Raperda atau Raperkada berasal dari kabupaten atau kota maka fungsi pembinaan dan pengawasan terdapat di Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pokok Perda dinyatakan bermasalah.

Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda.

Di sisi lain kata Endi, kurang harmonisnya lingkungan kebijakan sering kali membuat rumusan Perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah.

Untuk itu KPPOD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah pusat, salah satunya penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu yang tercantum dalam berbagai UU ke dalam satu UU melalui Omnibus Law.

“Pemerintah Daerah perlu memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik regulator terkait seperti kepala daerah dan DPRD. Selain itu, rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM aparatur berdasarkan sistem merit,” kata Endi Jaweng.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019