Jadi kalau untuk demo ya dipersilakan asalkan sesuai dengan aturan saja
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan pihaknya mempersilakan buruh melakukan aksi unjuk rasa atau demo terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, asalkan aksi tersebut dilakukan dengan damai, lancar, dan tanpa merusak fasilitas umum yang ada.

"Jadi kalau untuk demo ya dipersilakan asalkan sesuai dengan aturan saja," kata Ridwan Kamil ketika dimintai tanggapan soal demo buruh di Gedung Sate Bandung, Senin.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengaku sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh, Pangdam III Siliwangi, dan Polda Jawa Barat terkait UMK Tahun 2020.

Sehingga ketika ditanyakan apakah ia akan menemui buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantornya, Ridwan Kamil menjawab "Kan sudah dengan Pak Kapolda dan Pangdam, jadi tidak ada alasan lagi, silakan."

Sekitar seribuan buruh dari 18 serikat buruh/pekerja mengepung Gedung Sate Bandung, Senin. Dalam aksinya buruh menuntut Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menghapus salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK Tahun 2020.

Sebelum tiba di Kantor Gubernur Jawa Barat, massa buruh berkumpul di Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monju) Jawa Barat Kota Bandung untuk kemudian bergerak berjalan kaki ke Gedung Sate.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam orasinya di depan Gedung Sate mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian Gubernur Jawa Barat yang mencabut Surat Edaran (SE) menjadi Surat Keputusan Gubernur terkait UMK Tahun 2020.

"Dan hal ini yang kita inginkan sejak awal. Karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020," kata dia.

Akan tetapi, kata Roy, masih ada salah satu poin dalam SK UMK 2020 yang membuat buruh kecewa yakni poin ke-7 yang memuat tentang penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Dan kami meminta Pak Gubernur Jawa Barat untuk menghapus poin itu. Karena tidak berpihak kepada buruh," kata dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat Asep Sudrajat menambahkan aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2020.

"Kami dari buruh akan tetap mogok kerja sampai tanggal 6 Desember 2019. Kami akan berjuang di daerah masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta Gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK," kata Asep.

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 tentang Pengupahan.

Hingga pukul 13.30 WIB, massa buruh masih bertahan di depan Gedung Sate dan walaupun sempat diwarnai hujan deras, buruh tetap melaksanakan aksi unjuk rasanya.

Baca juga: Buruh Jabar kepung Gedung Sate terkait Kepgub UMK 2020


 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019