Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk tersangka Mitftahul Ulum (MIU), asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Staf Kemenpora Edward Taufan Panjaitan sebagai saksi untuk tersangka MIU terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Miftahul Ulum bukan representasi dari Imam Nahrawi

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca juga: KPK dalami interaksi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan Imam.

Baca juga: KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019