Lebak (ANTARA) -


Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Banten, memulangkan pekerja migran asal kabupaten itu yang menjadi korban kekerasan hingga penyekapan majikannya dan tidak menerima gaji di luar negeri.

"Semua tenaga migran yang menjadi korban kekerasan dan penyekapan bekerja di salah satu negara di Timur Tengah," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Baca juga: Pekerja migran asal Indramayu kembali setelah 15 tahun hilang

Empat pekerja migran warga Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tersebut di antaranya menerima kekerasan dan penyekapan majikan hingga berlangsung 22 tahun dan 14 tahun.

Keempat pekerja migran itu bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa mendapatkan gaji, tunjangan hingga libur.

Baca juga: Pemerintah akan bentuk pekerja migran cinta Tanah Air

Mereka para pekerja migran yang dipulangkan ke Tanah Air, di antaranya satu orang mengalami depresi dan stres berat.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendampingan dengan psikater agar korban kembali normal.

Baca juga: RPP Perlindungan Pekerja Migran masuk tahap harmonisasi

Selain itu pihaknya mengajukan gugatan ke majikannya agar mendapatkan hak-haknya, seperti gaji sebesar Rp400 juta lebih dan tunjangan lainnya selama bekerja

Menurut dia, sebelumnya keluarga pekerja migran mengikhlaskan kehilangan saudaranya yang bekerja ke luar negeri tanpa kabar dan informasi.

Bahkan, anggota keluarganya beberapa kali mendatangi PJTKI di Jakarta yang memberangkatkan ke negara di kawasan Timur Tengah.

Namun, jawaban dari perusahaan itu tidak membuahkan hasil dan kehilangan jejak.

Dengan demikian, pihaknya melaporkan kasus menghilangnya TKI asal Kecamatan Maja Lebak ke P2TP2A itu.

"Kami bekerja keras dengan melakukan pendataan nama-nama pekerja migran asal Lebak di negara Uni Emirat Arab dan langsung dicek ke kedubes dan bisa dipulangkan ke Tanah Air," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019