Karena argumentasi menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, 4 periode atau seumur hidup
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah menilai mewujudkan kesinambungan pembangunan yang berjalan di Indonesia, bukan dengan cara penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Karena itu, dia menegaskan bahwa FPDIP menilai tidak ada mendesaknya menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Karena argumentasi menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, 4 periode atau seumur hidup," kata Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden kembali dipilih MPR matikan demokrasi

Basarah menjelaskan, kesinambungan pembangunan nasional dapat terwujud apabila Indonesia memiliki haluan negara dalam "payung" hukum yang lebih kokoh yaitu amendemen UUD 1945 bukan hanya dengan UU seperti dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Dia menilai tidak mungkin 260 juta rakyat Indonesia menyampaikan pendapatnya dengan memberikan satu konsepsi haluan negara yang harus dijalankan Presiden karena Presiden tidak boleh diberikan "cek kosong" dalam melaksanakan pembangunan nasional.

"Karena itu diperlukan asas perwakilan sebagaimana sila keempat Pancasila, yaitu sistemn perwakilan yang dianggap paling representatif untuk menyusun konsepsi haluan pembangunan nasional adalah MPR. Karena MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," ujarnya.

Basarah mengatakan urgensi amendemen terbatas UUD 1945 hanya pada pasal 3, berbunyi, wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD lalu diusulkan ditambah prasa kalimat berwenang menetapkan haluan negara.

Baca juga: Aria Bima menolak pilpres dikembalikan ke MPR

Menurut dia, nantinya konsepsi haluan negara dan pembangunan nasional disusun eksekutif karena tidak mungkin konsep pembangunan nasional yang bersifat teknokratis dipikirkan dan dirancang para politisi di MPR.

"Karena MPR bukan tempatnya para teknokrat, teknokrat itu tempat ada di pemerintah. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan pasal 4 UUD 1946, presiden punya Bappenas dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pakar-pakar perguruan tinggi, dan teman-teman pers," tuturnya.

Menurut dia, ketika haluan negara sudah dibuat eksekutif maka MPR mengharmonisasi untuk menetapkan menjadi Ketetapan MPR RI yang mengikat semua sehingga gubernur, bupati dan wali kota tidak lepas dari peta jalan pembangunan nasional yang sudah ditetapkan MPR RI.

Karena itu dia menilai siapa pun presiden, gubernur, bupati/wali kota, boleh menjalankan varian program-program pembangunan nasional yang ditawarkan oleh mereka pada saat kampanye, namun tidak boleh keluar dari peta jalan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Baca juga: Ramai-ramai tolak pemilihan presiden oleh MPR

Baca juga: Karding: Usulan pemilihan presiden oleh MPR akan dikaji

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019