Kita belum bisa serahkan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara) ke DPR. Harusnya hari ini batas akhir, tapi belum bisa karena belum semua serahkan RKA
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga saat ini belum membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) tahun 2020.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Senin, mendesak seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) segera menyerahkan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia mengutarakan, dari 47 OPD di daerah tersebut baru 15 yang menyerahkan. Masih ada 32 OPD yang belum, sehingga menghambat proses input data yang dilaksanakan Bappeda.

"Kita belum bisa serahkan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara) ke DPR. Harusnya hari ini batas akhir, tapi belum bisa karena belum semua serahkan RKA," kata gubernur di hadapan para pegawai dan pimpinan OPD.

Bagi yang belum, Mandacan memberikan waktu hingga Senin (9/12) pukul 00.00 WIT. Sehingga pada Selasa (10/12) input sudah selesai dan segera diserahkan ke DPR.

Ia menyebutkan, Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan e-government atau sistem elektronik dari perencanaan, penganggaran hingga laporan pertanggungjawaban.

Keterlambatan penyerahan RKA, kata gubernur, sangat menghambat penyusunan e-planning serta e-budgeting.

"Sebentar malam saya akan datang untuk meninjau langsung proses input data. Kerja sampai selesai, bila perlu sampai pagi," kata gubernur lagi.

Gubernur menambahkan, pagu sudah diserahkan pada 24 Oktober lalu. Ia menekankan seluruh OPD melaksanakanya secara baik.

"Itu kebijakan gubernur, kalau ada OPD yang merasa itu tidak tepat silahkan angkat tangan dan mundur dari jabatan. Masih banyak yang bisa jadi pimpinan OPD dan laksanakan itu," katanya.

Baca juga: Wilayah pesisir Papua Barat terus didorong pertumbuan ekonominya

Baca juga: Kemendag dan Pemprov Papua Barat koordinasi ketersediaan bahan pokok

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019