Yang ingin kami tekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, karena masih ada pihak yang merasa mereka kebal hukum dan tidak akan mendapat sanksi apa-apa dari tindakan mereka
Jakarta (ANTARA) - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaran Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual atau penyintas perlu menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan dan pemerintah seluruh negara di dunia karena masih ada beberapa pihak yang diyakini kebal hukum di saat mereka menjadi pelaku tindak pidana tersebut, kata Spesialis Manajemen Program UN Women, Lily Puspasari di Jakarta, Senin.

"Yang ingin kami tekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, karena masih ada pihak yang merasa mereka kebal hukum dan tidak akan mendapat sanksi apa-apa dari tindakan mereka, meskipun itu as small as catcalling (bersiul dan menggoda seseorang dengan nuansa seksual di jalan, red)," terang Lily saat sesi jumpa pers acara "Generation Equality" di Pusat Kebudayaan Prancis (IFI) Thamrin, Jakarta.

Menurut dia, salah satu akar masalah lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan salah satunya disebabkan ketiadaan hukum yang dengan keras menghukum para pelaku.

Baca juga: PBB pastikan belum ada negara di dunia capai kesetaraan gender

"Salah satu contohnya, (oknum yang) siul-siul di jalan, siapa yang mau melaporkan dan menindaklanjuti, padahal sekecil apapun tindakan (pelaku) dapat mempengaruhi upaya menghapus jumlah kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan," tambah dia.

Dalam kesempatan berbeda, Perwakilan UN Women untuk Indonesia dan ASEAN Jamshed M Kazi menyebut Prancis merupakan salah satu negara di dunia yang dapat menjadi contoh untuk menghapus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. "Pemerintah Prancis memiliki Undang-Undang yang akan mengenakan denda bagi para pelaku catcalling. Bayangkan, berapa pendapatan yang akan diterima jika aturan itu diterapkan di Indonesia," kata Kazi dengan nada kelakar disambut dengan gelak tawa peserta diskusi "Generation Equality" di Auditorium IFI Thamrin.
Perwakilan UN Women untuk indonesia dan ASEAN, Jamshed M Kazi (kiri) memberi sambutan pada acara "Generation Equality" yang diadakan oleh UN Women, IFI, Kedutaan Besar Prancis di Indonesia di Jakarta, Senin (9/12/2019). Acara itu merupakan salah satu rangkaian kampanye 16 Hari Aktivisme Perang Melawan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang berlangsung pada 25 November sampai 10 Desember. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)



Pemerintah Prancis pada 2018 mengesahkan Undang-Undang yang menghukum para pelaku catcalling​​​​​​​. Satu tahun sejak aturan itu berlaku, kurang lebih 700 pelaku catcalling​​​​​​​ telah diadili dan didenda oleh penegak hukum. Hukuman yang dikenakan aparat berupa denda paling sedikit 750 Euro (setara Rp1,2 juta) sampai 1.500 Euro (23.3 juta).

Baca juga: PBB: kampanye 16 hari lawan kekerasan gender tuai keberhasilan
Baca juga: MUI : Perlu peran tokoh lintas agama akhiri kekerasan berbasis gender

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2019