Kapal asing kalau saya miliki, atau kapal buatan asing sudah dimiliki kami, ya jadi kapal Indonesia. Ngapain ditenggelamin? Misal orang Indonesia beli mobil mahal, masak karena buatan asing ditenggelamin? Enggak kan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan penenggelaman kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dan resmi menjadi milik Indonesia.

Menurut Luhut, kapal asing yang telah menerima putusan incracht berarti telah resmi jadi milik Indonesia sehingga tak alasan untuk tidak dimanfaatkan.

"Kapal asing kalau saya miliki, atau kapal buatan asing sudah dimiliki kami, ya jadi kapal Indonesia. Ngapain ditenggelamin? Misal orang Indonesia beli mobil mahal, masak karena buatan asing ditenggelamin? Enggak kan," katanya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing karena curi ikan

Oleh karena itu, Luhut mengatakan nantinya kapal nelayan eks asing itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin di dalam negeri.

Pemanfaatan mulai dari diserahkan kepada koperasi nelayan atau bahkan dijadikan alat untuk pembelajaran bagi sektor pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: Bertambah, KKP tangkap 6 kapal ikan asing ilegal Vietnam dan Filipina

"Ya nanti sesuai putusan pengadilan, nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan akan diapakan. Apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau di pendidikan kelautan, daripada kita bikin baru lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, Luhut menegaskan penenggelaman juga bisa saja dilakukan sesuai kebutuhan. "Jangan pikir kita lunak, enggak. Enggak lunak. Yang bikin peraturan itu juga saya waktu saya Menko Polhukam," katanya.

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan Vietnam dan Malaysia pelaku "illegal fishing"

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019