Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Bupati Simeulue Darmili dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Iqbal, dan Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra. Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian safari cokelat didampingi penasihat hukumnya Junaidi.

Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terdakwa Darmili memohon kepada majelis hakim mengizinkannya tidak berada di ruang sidang karena kondisinya sakit.

Permohonan tersebut dikabulkan dan terdakwa Darmili keluar dari ruang sidang menuju di ruang tunggu pengadilan tersebut. Terdakwa Darmili kembali ke ruang sidang setelah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Majelis hakim tunda sidang korupsi mantan Bupati Simeulue

Selain hukuman lima tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Darmili membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta menuntut Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012 itu membayar kerugian negara Rp3,082 miliar.

JPU menyebutkan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti uang setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harga benda terdakwa yang sudah disita berupa rumah dan tanah serta dua unit mobil dilelang.

"Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka kami mohon majelis hakim memutuskan agar harta lainnya turut disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar hukuman pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan," sebut JPU Sahdansyah.

Berdasar fakta persidangan, sebut JPU, terdakwa Darmili menerima uang dari PDKS baik secara langsung maupun tidak. Di antara uang pembelian dan penimbunan tanah. Kemudian, uang yang dikirim ke rekening atas nama orang lain.

"Total uang yang diterima terdakwa dari PDKS mencapai Rp3,082 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sahdansyah.

Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi mantan Bupati Simeulue

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa Darmili, Junaidi menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Kami meminta majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan selama tujuh hari," kata Junaidi menyebutkan.

Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim beralasan perkara tersebut harus diputuskan segera. Sidang dilanjutkan Senin (17/12).

Baca juga: 30 saksi diperiksa kasus dugaan korupsi Perusda Simeuleu Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019