Jangan sampai terjadi sebaliknya, pemerintah menentukan dahulu skema PINA untuk membiayai proyek-proyek tertentu
Jakarta (ANTARA) - Lebih kurang tiga tahun yang lalu, di Istana Negara dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, sebuah program yang diberi nama PINA alias Pembiayaan Investasi Non Anggaran diluncurkan. Sebuah skema pembiayaan yang diharapkan dapat menjadi alternatif untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur strategis nasional tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

Saat itu, skema PINA berhasil diterapkan pada proyek pembangunan tol Fase I milik Waskita Toll Road (WTR) dengan nilai total Rp3,5 triliun. WTR mendapatkan suntikan modal dari PT Taspen (Persero) Rp2 triliun dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Rp1,5 triliun.

Dalam skema PINA, dan ini yang menjadi daya tariknya, investor dapat berpartisipasi secara langsung ke dalam proyek melalui kepemilikan saham melalui pembiayaan ekuitas. Dengan suntikan modal dari Taspen dan SMI, kepemilikan saham WTR beralih menjadi milik Taspen sebesar 16,6 persen dan PT SMI 12,4 persen. Artinya, saham milik WTR berkurang atau terdelusi sebanyak 29 persen.

Baca juga: Proyek KPBU dan PINA masih jadi alternatif pembiayaan infrastruktur

Sepekan lalu, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bertajuk "Akselerasi Implementasi Program Infrastruktur" di Istana, kembali menegaskan bahwa tidak mungkin semua proyek-proyek infrastruktur dapat dibiayai oleh APBN.

"Oleh karena itu, kita tawarkan model pembiayaan kreatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), lalu juga Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA)," kata Presiden.

Pemerintah mau tidak mau, suka tidak suka, harus mencari sumber pembiayaan alternatif ditengah keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, peran swasta pun menjadi sangat penting.

Untuk membangun infrastruktur dalam periode 2020-2024, pemerintah memerlukan investasi mencapai Rp 6.445 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN dan APBD tercatat hanya sebesar Rp 2.385 triliun atau sebesar 37 persen dari total nilai investasi yang dibutuhkan. Sedangkan sisanya, pembiayaan dari BUMN sebesar Rp1.353 triliun (21 persen) dan swasta sebesar Rp2.707 triliun (42 persen).

Pada periode yang sama, pemerintah sendiri juga berencana untuk memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan dengan estimasi biaya sebesar Rp466 triliun, namun alokasi anggaran dari APBN untuk pemindahan ibu kota negara tersebut maksimal hanya 19,2 persen dari nilai total proyek.

"Pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pemindahan ibu kota negara tersebut diharapkan dapat dilakukan skema pembiayaan alternatif dengan mendorong partisipasi swasta melalui skema KPBU dan PINA," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi PINA dan KPBU disebut. Dua skema tersebut tampaknya memang diharapkan menjadi "jurus sakti" untuk mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Tanah Air.

Pada tahun lalu, PINA Center for Private Investment, unit dibawah Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas memfasilitasi pembiayaan PINA, telah membukukan pemenuhan pembiayaan (financial close) sebesar 3,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp47 triliun, mencakup 11 proyek jalan tol, energi terbarukan, perkebunan, serat optik, dan bandara.

Sementara itu, hingga Oktober 2019, PINA Center for Private Investment telah memfasilitasi "financial close" senilai Rp52 triliun, dengan target "financial close" 2019 sebesar Rp84 triliun atau setara 6 miliar dolar AS. Adapun jumlah proyek yang saat ini masuk dalam fasilitasi PINA Center for Private Investment adalah sebanyak 29 proyek dengan total nilai sebesar 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp 630 triliun.

Masih jadi tantangan

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov mengatakan, persoalan pembiayaan memang masih menjadi tantangan dalam merealisasikan proyek-proyek infrastruktur. Peran dan kontribusi swasta dinilai masih minim dengan alasan proyek infrastruktur memiliki risiko yang sangat tinggi.

Skema PINA sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur tentunya akan menarik lebih banyak minat investor swasta. Berbeda dengan skema KPBU, skema PINA lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar. Umumnya proyek-proyek yang didanai dengan skema PINA memiliki tingkat komersial yang tinggi dengan dukungan studi kelayakan (feasibilty study) yang baik.

Sebelum menentukan skema pembiayaan infrastruktur, setiap proyek seyogyanya harus memiliki studi kelayakan yang matang dan akurat sehingga penentuan skema pembiayaan pun merujuk pada hasil dari studi kelayakan tersebut.

"Jangan sampai terjadi sebaliknya, pemerintah menentukan dahulu skema PINA untuk membiayai proyek-proyek tertentu. Risikonya, jika proyek-proyek yang didanai PINA tidak didukung "feasibility study" yang kuat, negara berpotensi menanggung kerugian akibat kegagalan proyek pada masa mendatang," kata Abra.

Skema PINA memang hadir untuk mendorong keterlibatan pihak swasta, baik dalam maupun luar negeri, agar lebih terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur. PINA diharapkan menjadi terobosan untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan investasi, utamanya di sektor infrastruktur. Sumber pembiayaan dengan skema PINA sendiri bisa berasal dari pasar modal, dana kelolaan, asuransi, perbankan, dan pembiayaan lain yang sah.

Dari sisi investor, PINA Center for Private Investment saat ini memiliki sejumlah investor utama dari dalam dan luar negeri, di antaranya adalah PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, dan Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB). Sumber pembiayaan dengan skema PINA sendiri memang bisa berasal dari pasar modal, dana kelolaan, asuransi, atau perbankan.

Pemerintah pun juga terus gencar mempromosikan proyek-proyek infrastruktur ke luar negeri. Dana-dana jangka panjang dari sejumlah negara, khususnya negara maju seperti Jepang, Australia dan Belanda, diincar untuk dimanfaatkan sebagai investasi pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Herris B. Simanjuntak menilai, dana-dana jangka panjang seperti dana dari perusahaan asuransi dan dana pensiun memang memiliki karakteristik yang cocok untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang juga bertenor panjang. Namun, pelaku industri akan tertarik masuk apabila investasi di proyek-proyek infrastruktur dinilai aman dan tentunya juga menguntungkan.

"Bagi investor seperti perusahaan-perusahaan asuransi (jiwa), yang penting investasi mereka aman atau secured dan return-nya bagus. So, tugas pemerintah lah mendorong terbitnya surat-surat berharga yang sesuai dengan yang diinginkan para investor. Selain itu, akan menarik bagi para investor jika ada insentif," ujar Herris.

Sebelum ada PINA, pemerintah telah mendorong pembiayaan proyek-proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU yang dikeluarkan ternyata ampuh untuk merealisasikan proyek-proyek kerja sama dengan badan usaha atau swasta yang selama ini tidak jalan atau mangkrak.

Adapun terobosan dalam Perpres No. 38/2015 adalah perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU mencakup infrastruktur sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan. Terobosan lainnya dalam perpres itu, yakni skema "hybrid financing" atau pembiayaan sebagian, yang memungkinkan pelaksanaan proyek dilakukan oleh badan usaha pemenang lelang dengan dana yang disediakan oleh penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) sehingga kualitas pembangunan dapat diselaraskan.

Berdasarkan data PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) selaku penyedia penjaminan pemerintah untuk skema KPBU, sampai Desember 2019, PT PII telah "approved for guarantee" kepada 21 proyek KPBU dari enam sektor yaitu 12 Proyek Sektor Jalan, 4 Proyek Sektor Telekomunikasi, satu Proyek Sektor Ketenagalistrikan, tiga Proyek Sektor Air Minum, satu Proyek Transportasi/Perkeretaapian , serta penjaminan kepada dua Proyek Non-KPBU yaitu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan proyek Hydropower Program PT PLN (Persero) dengan total nilai seluruh investasi melebih Rp200 Triliun.

Skema PINA dan KPBU memang didesain untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang memerlukan modal besar namun dinilai baik secara ekonomi dan menguntungkan secara finansial. Terealisasinya proyek-proyek infrastruktur dengan kedua skema tersebut tentu diharapkan betul dapat memberikan "efek bola salju" (snowball effect), memicu semakin lebih banyak swasta untuk tak ragu lagi berinvestasi.

Baca juga: Kepala Bappenas pastikan proyek KPBU tidak terganggu di tahun politik
Baca juga: Bappenas bantu PTPN III cari pembiayaan lewat PINA

Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019