Jakarta (ANTARA) - Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta menyebut mantan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo menjadi staf sementara di Kecamatan Grogol Petamburan setelah dicopot dari jabatannya.

Agung dicopot dari jabatan Lurah Jelambar sejak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas sejumlah pegawai honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan tersebut yang "nyebur" di got.

"Sekarang bertugas di kecamatan. Jadi petugas di kecamatan. Untuk pengganti lurah sudah saya tunjuk Sekcam (Sekretaris Kecamatan) menjadi Plh untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Jelambar," kata Didit di Jakarta, Selasa.

Didit mengatakan meski Agung bekerja di bawah kepemimpinannya, Agung tetap dalam pemeriksaan pihaknya atas pelanggaran hukum disiplin aparatur sipil negara (ASN) mulai Selasa sore ini.

Namun Didit tak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. "Yang dilakukan pemeriksaan banyak soalnya termasuk PPSU-nya biar detail. Mohon sabar," kata dia.

Setelah pemeriksaan berlangsung, Didit akan memberikan laporan pemeriksaan Agung beserta rekomendasi sanksi yang akan diterima kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengisntruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo untuk menjatuhkan hukuman disiplin atas honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan tersebut "nyebur" got.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12) atas temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," ujar Rustam.

Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Dicopot dari jabatan, Lurah Jelambar: Itu keputusan terbaik

Baca juga: Wali Kota Jakbar instruksikan Camat Gropet periksa Lurah Jelambar

Baca juga: Lurah Jelambar terindikasi lakukan pelanggaran ketidakpatutan


Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya.

Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020.

Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019