"Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23) tertangkap tangan di samping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada hari Sabtu, 7 Desember 2019 dengan barang bukti enam bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang
Ternate (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tidore Kepulauan bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap buronan narapidana kasus narkotika bernama Kurdiawan Ahmad alias Kurdi, narapidana pelarian Lapas Sorong, Papua Barat.

"Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23) tertangkap tangan di samping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada hari Sabtu, 7 Desember 2019 dengan barang bukti enam bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang ditaruh di dalam pembungkus rokok," kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edy Swasono melalui siaran pers yang diterima, Selasa.
Baca juga: Ditnarkoba Malut tangkap sopir Rutan terkait narkoba

Dia menyatakan, tiga hari usai penangkapan, BNN Provinsi Malut berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Malut, yakni Kalapas Kelas II A Ternate Muji Widodo SH MH setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Papua Barat.

Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Lapas Kelas II B Sorong Nunus Ananto perihal Permohonan Pemindahan Narapidana atasnama Kurdiawan Ahmad tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq Direktur Pembinaan Latkerpo di Jakarta dan tembusannya ke Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Kalapas Kelas II A Ternate, dan BNNP Maluku Utara.

Berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan diamankan atau ditempatkan sementara di Lapas Kelas II A Ternate, Maluku Utara sampai terbit SK pemindahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
Baca juga: Tiga kurir narkoba jaringan Makassar ditangkap

Pada hari yang sama Kepala Lapas Kelas II A Ternate Muji Widodo bersama petugasnya mendatangi BNNP Malut untuk menjemput Kurdiawan Ahmad yang diserahkan langsung penyidik BNNP Malut Mudjakir Syahdjuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka, di ruang Bidang Pemberantasan BNNP Malut.

Selain menjalani masa tahanan sampai kembali dipindahkan, Kurdi juga akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Lapas Ternate karena saat ditangkap, yang bersangkutan dites urine oleh petugas Klinik Pratama BNNP Malut, dan hasilnya positif zat THC atau ganja.

Kurdi yang merupakan pekerja swasta, warga Kelurahan Gamtufkange Tidore Kepulauan merupakan napi yang melarikan diri bersama 258 napi lainnya pada peristiwa 19 Agustus 2019 saat kerusuhan dan kebakaran di Lapas Kelas IIB Sorong. Saat melarikan diri, Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2,3 tahun.
Baca juga: BNN menyasar IRT cegah peredaran narkoba di Malut

Kurdi ditahan bersama tiga rekannya, berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong AK Rumodar tanggal 21 Maret 2018 atas permufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram, dan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun, subsider Rp800.000.000 atau pidana kurungan 6 bulan.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019