"Buktinya, dalam dakwaan, jaksa tidak merinci kerugian atas proposal yang diajukan oleh terpidana Agus Setiawan Jong," katanya.
Sidoarjo (ANTARA) - Tiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Proyek Jasmas, mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Yusuf Eko mengatakan dakwaan jaksa Kejari Tanjung Perak tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Buktinya, dalam dakwaan, jaksa tidak merinci kerugian atas proposal yang diajukan oleh terpidana Agus Setiawan Jong," katanya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya beri catatan khusus legislator tersangka Jasmas

Tak hanya menyampaikan eksepsinya, penasihat hukum Ratih Retnowati juga mengajukan pengalihan penahanan.

"Kami mengajukan pengalihan penahanan supaya menjadi tahanan kota," katanya pula.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak Dimaz Atmadi mengaku akan memberikan tanggapan eksepsi tersebut pada Jumat (19/12) ini.

"Kami siap dalam tiga hari ke depan untuk mengajukan balasan atas eksepsi tersebut," katanya.

Sidang ditunda pada Jumat depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Kejaksaan Surabaya mintai keterangan Armuji terkait korupsi Jasmas

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong. Modus yang dilakukan Jong adalah dengan mengoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi, dan sound system.

Jong mengajukan proposal itu ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan Jong, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019