Jakarta, 22/10 (ANTARA) - Sehubungan dengan pemberitaan di media massa yang berkaitan atas unit penyertaan Reksa Dana PNM PUAS maka bersama ini kami akan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut : Dalam situasi pasar obligasi/surat berharga yang sedang volatile, terbuka risiko yang dapat dihadapi oleh pemegang unit PNM PUAS, yaitu risiko penurunan NAB dan risiko likuiditas (dicantumkan dalam prospectus PNM IM). Untuk itu sesuai dengan kontrak Investasi Kolektif yang menyatakan : "Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana", PNM IM selaku Manajer Investasi melakukan updated kepada seluruh investor perihal berbagai risiko tersebut. Sehingga investor memperoleh informasi dengan baik dan benar. Reksa Dana PNM PUAS mengalami redemption, jika pada tanggal 20 September 2008 posisi RD PNM PUAS adalah Rp. 225,8 miliar, pada posisi tanggal 14 Oktober menjadi Rp. 143,8 miliar atau mengalami penurunan sebesar 36,5 %. Segenap jajaran PT. PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi Reksa Dana PNM PUAS akan bekerja sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan investor. Penurunan dana kelolaan PNM PUAS sebesar Rp. 82,4 miliar hanyalah 2,3 % dari total Dana Kelolaan PNM IM saat ini sebesar Rp. 3,48 Triliun. Melihat kondisi Pasar Obligasi saat ini sedang mengalami kesulitan likuiditas, terbuka kemungkinan kerugian yang dapat dialami oleh investor PNM PUAS untuk itu PNM Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan updated kepada seluruh investor tentang masalah ini, dan sementara itu transaksi pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) untuk sementara dihentikan. Pada tanggal 17 Oktober PNM Investment Management telah mengundang +/- 250 investor dalam acara investor gathering. Dalam kesempatan tersebut Manajemen PNM IM telah menyampaikan kondisi terkini mengenai Reksa Dana PNM PUAS termasuk potensi resiko yang mungkin dihadapi oleh investor dengan melihat perkembangan kondisi pasar saat ini. Dari hasil pertemuan tersebut PNM IM menawarkan dua opsi yaitu tetap berada pada Reksa Dana PNM PUAS atau mengalihkan dananya ke Reksa Dana terproteksi. Atas penawaran ini beberapa investor berminat untuk mengalihkan dananya ke Reksa Dana Terproteksi yang telah diajukan ke Bapepam. Pada prinsipnya Bapepam menyetujui PNM IM menerbitkan Reksa Dana Terproteksi. Segera setelah Reksa Dana Terproteksi ini mendapatkan penyataan efektif dari Bapepam - LK maka investor dapat memutuskan untuk mengalihkan dananya ke Reksa Dana terproteksi atau tetap pada Reksa Dana PNM PUAS. Semenjak saat itu transaksi pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) di Reksa Dana PNM PUAS dibuka kembali. Mengenai issue bahwa kondisi ini terkait dengan adanya pinjaman PNM (Persero) sebagai Induk PNM Investment Management kepada Bakrie Group, adalah TIDAK BENAR, dan sampai saat ini tidak satu rupiah pun PNM persero memberikan kredit/pinjaman kepada Bakrie Group atau perusahaan besar lainnya. Karena berdasarkan tujuan dan maksud pendirian PNM (Persero) sebagaimana yang diatur dalam PP RI No. 38 Tahun 1999, sasaran dan target pemberdayaan PNM (persero) sebagai BUMN HANYA usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK). Faktanya sejak berdiri hingga September 2008 telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp. 6,9 Triliun yang seluruhnya (100%) memberikan manfaat hanya kepada UMKMK. Pendirian PNM Investment Management oleh PNM (Persero) sejak awal pun diarahkan untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKMK. Dalam sasaran akhirnya, usaha kecil dan menengah yang didukung akan dihantar menuju Pasar Modal atau bahkan hingga go-publik di bursa. Namun sebagai Manajer Investasi pada umumnya dan lisensi yang dimiliki, PNM IM juga melakukan kegiatan Pengelolaan Dana Masyarakat yang terkait dengan kegiatan di Pasar Modal. Kegiatan tersebut termasuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan underlying saham-saham perusahaan besar, salah satunya saham Grup Bakrie. Saat ini, PNM Investment Management pun aktif mendukung sumber-sumber pembiayaan untuk UMKMK termasuk melalui Lembaga Keuangan Mikro. Dan dalam waktu dekat ini pun PNM Investment Management diberikan peran untuk mendukung program dari PNM (Persero) (perusahaan induknya) dalam melayani usaha mikro dan kecil melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Jadi dari fakta ini terlihat bahwa, baik PNM Investment Management maupun PNM (persero) memiliki visi dan misi untuk pemberdayaan UMKMK. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Iwan Ridwan, Corporate Secretary PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008