Proses pemeriksaan dokumen RAPBD sebetulnya bisa selesai lebih cepat pada Kamis (26/12) nanti. Namun karena terbentur dengan jadwal cuti bersama serta Perayaan Natal pada 24 dan 25 Desember, proses pemeriksaan RAPBD menjadi mundur dua hari.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengharapkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 yang saat ini masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cepat diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Saya sudah kejar Kemendagri. Janjinya sih besok. Pak menteri soalnya lagi di Kalimantan Timur. Verbalnya lagi jalan, sudah ada di Biro Hukum-nya, hari ini sudah di sekjen, besok pagi masuk ke menteri, mudah-mudahan diteken langsung," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Untuk serapan anggaran tahun 2019 yang masih 73 persen dari target 85 persen, Saefullah mengatakan hal tersebut karena pihaknya masih belum melakukan penagihan.

"Harusnya tanggal 20 Desember nagihnya. Nah dia nagih dulu masuk, nanti baru kami verifikasi, baru bayar. Nanti kalau mau cek itu valid, tanggal 31 Desember, biasanya keuangan kami balance di jam 19.00 WIB," ucap Saefullah.

Kendati hingga pertengahan Desember 2019 ini, serapan anggaran daerah belum mencapai target 85 persen, Saefullah menyatakan dirinya tetap optimistis bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Saya rasa. Lebih baiklah. Pokoknya selalu lebih baik dari tahun lalu," kata Saefullah.

Diketahui, hingga saat ini, dokumen RAPBD DKI Jakarta 2020 tersebut masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, proses evaluasi dokumen R-APBD diprediksi memakan waktu selama 10 hari kerja.

Prosesnya lebih cepat lima hari dari batas waktu yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemeriksaan R-APBD maksimal selama 15 hari kerja.

"Kami usahakan paling tidak jadi 10 hari kerja, karena biasanya DKI itu kami selesaikan 10 hari," ujar Syarifuddin saat dihubungi wartawan.

Syarifuddin menjelaskan, RAPBD DKI 2020 diterima lembaganya pada Kamis (12/12) petang lalu. Bila mengacu pada targetnya selama 10 hari kerja, kemungkinan dokumen itu selesai pada Senin (30/12).

Proses pemeriksaan dokumen RAPBD sebetulnya bisa selesai lebih cepat pada Kamis (26/12) nanti. Namun karena terbentur dengan jadwal cuti bersama serta Perayaan Natal pada 24 dan 25 Desember, proses pemeriksaan RAPBD menjadi mundur dua hari.

Setelah diperiksa, dokumen dikembalikan ke DKI untuk dilakukan penyempurnaan dengan waktu paling lama satu pekan untuk penyempurnaan.

Namun demikian, penyempurnaan dokumen R-APBD 2020 diprediksi tidak akan berlangsung selama sepekan. Sebab Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu satu hari yakni pada Selasa (31/12) saja, sebelum pelaksanaan APBD 2020 dimulai pada 1 Januari 2020.

Baca juga: Pemprov DKI akan evaluasi penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project

Baca juga: Pemprov dan Baznas DKI tebus ijazah 171 siswa yang tertahan

Baca juga: Pemprov DKI lakukan evaluasi pada anggota TGUPP rangkap jabatan


"Enggak boleh lebih, nanti enggak jadi jadi dong APBD kalau kami kasih kelonggaran waktu," ucapnya.

Menurut dia, proses RAPBD DKI 2020 masih berada di batas ambang aman. Artinya tidak menyalahi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Aturan itu mengamanatkan pengesahan RAPBD dilakukan pada 30 November 2019 atau sebelum tahun anggaran baru dimulai. Bila pengesahan anggaran dilakukan di tahun anggaran baru, hak keuangan mereka ditahan pemerintah pusat selama enam bulan.

"Untuk DKI (RAPBD) sudah selamat malahan kalau saya bilang. Selamatnya begini, karena UU bilang dimulainya pelaksanaan anggaran tapi belum juga disetujui RAPBD nya, itu yang kena sanksi. Hanya saja kalau bicara tepat waktu, DKI sudah tidak tepat karena harusnya 30 November," kata dia menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019