Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, siap menangani pengobatan gangguan kejiwaan seorang tersangka kasus dugaan perusakan Al Quran jika proses hukum yang dijalaninya sudah selesai, dan putusan pengadilan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.

"Kalau sudah inkrah dinyatakan tak bersalah, kita minta Dinsos (Dinas Sosial) berangkatkan (pelaku) ke RSMM Bogor untuk diobati," kata Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, Pemkot Tasikmalaya sudah mendapatkan laporan adanya warga Kota Tasikmalaya inisial ERN (33) melakukan aksi perusakan Kitab Suci Al Quran di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kamis (19/12).

Ia mengaku prihatin dengan munculnya insiden tersebut di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengobati kondisi kejiwaan tersangka.

"Saya mendengar dan membaca tentang kejadian ini, saya merasa prihatin," katanya.

Yusuf menyampaikan, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan penanganan hukum tersangka kasus perusakan Al Quran tersebut.

Jika nanti hasil putusan di pengadilan tersangka tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa, kaya Yusuf, maka Pemkot Tasikmalaya memiliki kewajiban untuk menangani tersangka agar bisa kembali sehat.

"Karena bagaimana pun dia masih merupakan masyarakat kami," katanya.

Ia menambahkan, tersangka ERN hasil penelusuran identitasnya merupakan warga Cibangun, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, beragama Islam dan tidak memiliki pekerjaan, kesehariannya berpindah-pindah tempat untuk tidur.

Adanya insiden itu, kata dia, menjadi perhatian khusus Pemkot Tasikmalaya untuk menangani orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan terus berkomitmen untuk menyembuhkannya.

"Pemkot Tasikmalaya berkomitmen untuk menyembuhkan orang gangguan jiwa, terutama untuk membebaskan pemasungan," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus perusakan Al Quran di Tasikmalaya

Baca juga: Psikolog periksa kejiwaan tersangka perusakan Al Quran di Tasikmalaya

Baca juga: Polisi siap proses hukum perusak Al Quran sampai pengadilan

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019