Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan senilai Rp3,97 miliar dari 1.152 sarana distribusi selama Desember 2019.

Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Senin, mengatakan, BPOM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengintensifkan pengawasan pangan sejak awal Desember.

Sampai 19 Desember 2019, menurut dia, pemeriksaan telah dilakukan pada 2.664 sarana distribusi pangan dan hasilnya menunjukkan 1.152 (43,24 persen) sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat BPOM dan instansi terkait menemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan tidak memenuhi ketentuan dengan perincian 50,97 persen (96.216 kemasan) pangan ilegal; 42,98 persen (81.138 kemasan) pangan kedaluwarsa; dan 6,05 persen (11.414 kemasan) pangan rusak.

Kepala BPOM mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan rutin dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk yang tidak memenuhi syarat sekaligus melindungi masyarakat produk yang berisiko bagi kesehatan.

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, ia mengatakan, produk-produk dengan tingkat permintaan tinggi dan produk impor menjadi sasaran pengawasan.

"Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat," katanya.

Dia menambahkan, permintaan produk seperti air minum dalam kemasan, tepung, dan makanan sajian hari raya biasanya meningkat menjelang hari raya dan situasi itu seringkali dimanfaatkan untuk memasarkan produk yang tidak aman atau layak konsumsi, termasuk produk pangan yang tidak punya izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

Baca juga: BPOM sita produk ilegal dari empat gudang di Jakarta

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019