Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten dalam kurun waktu 2019 telah mengungkap 12 kasus kejahatan obat dan makanan ilegal.

Kepala Balai Besar POM, Sukriyadi Darma di Serang, Senin mengatakan, dari 12 pengungkapan dan menetapkan 12 tersangka, yaitu ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM  serta warga negara asing (WNA) berinisial YTT.

"Balai Besar POM Banten, selama periode 2019 telah berhasil melakukan pengungkapan pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 12 kasus dan menetapkan 12 tersangka dan Salah satunya ada WNA," kata Sukriyadi dalam konferensi pers di kantor BPOM Serang.

Ia menjelaskan, dari 12 tersangka yang melakukan modus operandi tersebut didominasi dengan menjual kosmetik ke pasar online termasuk dengan aplikasi We Chat.

"Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan ilegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi senilai Rp4.120.892.260," katanya.

Selain itu, lanjut Sukriyadi, BPOM melakukan pengawasan terhadap 226 sarana produk dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah Banten.

"BPOM Banten telah melakukan pengawasan 226 sarana produksi dan 820 distribusi obat dan makanan," katanya.

Sementara para tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga: BPOM lakukan sertifikasi CPOB di UDD PMI Kota Tangerang

Baca juga: BPOM Serang masih temukan ikan kaleng bercacing

Baca juga: BPOM Serang sita 170 obat tanpa izin

Pewarta: Mulyana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019