Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem kini sudah bagus...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kalangan pelaku usaha dalam mengurus kelengkapan perizinan untuk melaut, jangan sampai memberikan dokumen rekayasa tetapi harus benar-benar dokumen yang asli.

"Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem kini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, di Jakarta, Selasa.

Zulficar mengungkapkan proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai Surat Perintah Pembayaran (SPP), Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), atau Pungutan Hasil Perikanan (PHP) terbit.

Sedangkan sebanyak 30 menit sisanya, kata dia, dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.

"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Zulficar.

Sebelumnya KKP meluncurkan sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) pada 30 Desember 2019. Sistem ini diluncurkan dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap.

Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.

Baca juga: Percepat perizinan usaha perikanan tangkap, KKP luncurkan Silat

Baca juga: KKP: Silat merupakan alat kontrol tata kelola kelautan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020