ANTARA - Pemerintah memastikan masyarakat korban bencana dapat mengganti dokumen kependudukan yang rusak secara cepat, hanya lima menit. Proses penggantian dokumen rusak itu dapat dilakukan dengan mendatangi posko Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dokumen kependudukan yang rusak diproses dengan tiga cara, yaitu menyebutkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau identifikasi sidik jari. (Sugiharto Purnama/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)