permasalahan ini tidak usah diperpanjang lagi membuat Kabupaten Bantul tidak kondusif
Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Suharsono mengharapkan persoalan Izin Mendirikan Bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak perlu diperpanjang, karena sudah ada kesepakatan bersama antar pihak terkait.

"Bahwa permasalahan ini tidak usah diperpanjang lagi, karena dapat membuat Kabupaten Bantul tidak kondusif," kata Bupati Bantul disela Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan terkait sengketa IMB GPdI Immanuel Sedayu di Ruang Bupati Bantul, Rabu.

Gugatan GPdI Immanuel Sedayu dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 14/G/2019/PTUN Yogyakarta menyusul pembatalan IMB gereja oleh Pemkab Bantul beberapa waktu lalu akhirnya disepakati kedua pihak untuk diselesaikan di luar proses peradilan atau berakhir damai.

Baca juga: Arsitektur Gereja Bambu Bantul Dapat Penghargaan

Karena sudah ada kesepakatan bersama, maka baik dari pihak Pemkab Bantul maupun pihak GPdI Immanuel yang diwakili Pendeta Sitorus akan mencabut segala tuntutan di PTUN Yogyakarta guna menjaga kondusivitas di wilayah Bantul.

"Bahkan, Pemda Bantul akan mencari lahan yang lebih luas, dan akan dibantu semen sebanyak 100 sak. Untuk izin akan dibuat gratis dan cepat, asal persyaratannya semua terpenuhi, bisa segera dibangun," katanya.

Bupati berpesan, kepada masyarakat Bantul saling menghormati antarumat beragama dan saling menjaga kondusivitas di wilayah Bantul demi tercapainya kerukunan beragama."Mari kita saling bersinergi untuk tercapainya kerukunan, mari kita tingkatkan rasa gotong royong," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa masyarakat mengetahui ada proses hukum yang berlangsung di PTUN Yogyakarta terkait gugatan GPdi Immanuel Sedayu yang dilayangkan pihak gereja buntut pembatalan IMB oleh pemda.

"Pada hari ini Pemerintah Daerah Bantul dan Bapak Pendeta Sitorus melaksanakan kesepakatan bersama guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bantul," kata Sekda Bantul di Ruang Bupati Bantul.

Menurut dia, penyelesaian sengketa IMB antara Pemkab Bantul dengan pihak GPdI Immanuel Sedayu melalui musyawarah tersebut tanpa ada desakan dari pihak manapun, dan kemudian dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pihak terkait.

"Pemkab akan mengawal pembangunan tempat ibadah. Forkompincam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) dapat membersihkan spanduk, pamflet dan lain-lain (terkait penolakan gereja), karena sudah ada kesepakatan antara Pemkab Bantul dengan Pendeta Sitorus," katanya.

Baca juga: Bupati Bantul batalkan IMB GPdI Immanuel Sedayu

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020