Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU RI WS tidak boleh merusak lembaga penyelenggara pemilu secara institusi.

"Publik tentu dapat secara jernih melihat bahwa ini kasus merupakan perbuatan individu. Kesalahan individu tidak boleh merusak lembaganya bernaung," kata Feri dihubungi di Jakarta, Kamis.

Feri mengatakan memang akan sulit untuk dihindari dampak negatif dari perspektif publik terhadap KPU pasca-Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap WS.

Dia mengatakan tugas dari komisioner dan pegawai KPU saat ini adalah berupaya mengembalikan marwah kelembagaannya.

"Ada baiknya KPU mulai menyampaikan upaya membangun sistem integritas penyelenggara pemilu," ujar dia.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI WS.

Penangkapan WS terkait kasus dugaan suap. Sedikitnya terdapat delapan orang yang ikut diperiksa KPK terkait OTT terhadap WS.

Baca juga: Rumah Komisioner KPU Wahyu Setiawan turut disegel

Baca juga: KPK segel ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK amankan mata uang asing OTT komisioner Wahyu Setiawan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020