Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti yang diungkap seberat 630,41 gram atau sekitar 6 ons lebih.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut kami juga menangkap dua orang pengedar dari barang haram tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Sumarto Sik Msi di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik dan Kanit Idik 2 Jody Dharma beserta anggotanya.

Penangkapan terhadap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Rabu (8/1) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Kompleks Batola Residence No 63 Blok F Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kalsel.

Untuk dua orang pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Hdn alias Udin (38) dan Hsn (46) keduanya merupakan warga jalan Dahlia RT10 Kelurahan Lupak Dalam, Kecamatan Lupak Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Kapolresta Banjarmasin dalam gelar kasus ungkap peredaran sabu-sabu itu terus mengatakan pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya kedua pelaku yang mana merupakan target operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Saat itu kedua pelaku dilakukan pembuntutan oleh anggota dari Jalan Kuripan Banjarmasin hingga sampai ke rumah salah satu pelaku yang beralamat di Kompleks Batola Residence.

Petugas Unit Idik 2 Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah Hsn dan ditemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 102,26 gram.

Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku Hdn yang beralamat di Jalan Kompleks Batola Residen Blok M Jalur 10 No 154 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Di rumah pelaku Hdn, petugas Satuan Resnarkoba kembali menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 528,15 gram.

Atas temuan barang bukti kejahatan itu kedua pelaku Hsn dan Udin terpaksa digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan penyidikan sementara, Hsn dan Udin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Kombes Pol Sumarto yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat serta kedua Kanit Idik Iptu Bara Pratama Maha Putra Sik dan Ipda Jody Dharma mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya yang mengendalikan mereka.

Baca juga: Polisi tangkap wanita pengedar sabu di Kramat Pulo Gundul

Baca juga: Kapolda Sumut: Pengedar sabu-sabu ditembak mati karena melarikan diri

Baca juga: Polres Jakarta Barat bongkar jaringan pengedar narkoba asal Malaysia

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020