Sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka perorangan
Pekanbaru (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sebagian provinsi Riau sepanjang dua pekan pertama 2020 ini telah menjerat sembilan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan para tersangka itu merupakan tersangka perorangan yang diduga kuat telah sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka perorangan," katanya.

Baca juga: 14 titik panas indikasi kebakaran hutan-lahan terdeteksi di Riau

Dia mengatakan sembilan tersangka ini diproses oleh berbagai Polres di Bumi Melayu itu. Di antaranya Polres Indragiri Hulu dengan total tiga tersangka yang berasal dari satu perkara Karhutla. Luas lahan tahan yang diselidiki polisi sekitar 3,5 hektare.

Selanjutnya Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan dua tersangka. "Untuk di Bengkalis, lahan yang dibakar tersangka paling luas. Yakni 70 hektare. Kedua kasus ini masih dalam tahap sidik," tutur Sunarto.

Lalu Polres Siak, menangani satu kasus dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar satu hektare. Kasusnya juga masih tahap sidik. Selanjutnya Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka.

Baca juga: Sembilan titik panas Karhutla kepung Riau

Luas lahan yang dibakar tersangka yaitu lima hektare. Dua kasus itu juga masih sidik.Terakhir, Polresta Pekanbaru menangani satu kasus, dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar, 0,015 hektare. Kasusnya juga masih proses sidik.

"Total laporan polisi berjumlah tujuh kasus, dengan sembilan orang. Semuanya masih dalam tahap sidik," ujar Sunarto.

Total luasan lahan yang dibakar para tersangka ini disebutkan Kabid Humas mencapai 79,515 hektare.

Polda Riau, kata dia, terus berupaya menangani kasus Karhutla ini secara maksimal. Selain dalam aspek penegakan hukum, jajaran Polda Riau juga ambil bagian dalam upaya antisipasi dan pencegahan.

Baca juga: BMKG ingatkan potensi ancaman Karhutla Riau

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020