Tanjungpinang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menertibkan seluruh penambangan pasir ilegal di Galang Batang dan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, di Bintan, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan sejak empat hari lalu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot pasir diamankan.

"Tidak ada penambangan pasir lagi di kawasan itu," katanya.

Baca juga: Tambang pasir ilegal merajalela di Bintan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Agus Hasanudin menambahkan penertiban lokasi penambangan pasir didampingi oleh Ketua RT.

"Dua lokasi yang paling luas disegel," ujarnya.

Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat

Ia mengemukakan di lokasi penambangan pasir itu ditemukan kolam. Dari kolam ini pasir disedot menuju truk pengangkut pasir.

"Sudah banyak penambang yang tidak beroperasi lagi saat kami turun ke lapangan," ucapnya.

Baca juga: Inspektorat: Kantor pemerintahan dilarang gunakan pasir ilegal

Berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja di lokasi penambangan pasir, satu kolam dikerjakan 3-4 orang. Mereka bertugas sebagai penyedot pasir, merapikan pasir di truk, menghitung pasir yang terjual, dan memperbaiki mesin yang rusak.

Berdasarkan data Camat Gunung Kijang, jumlah penambang di Galang Batang dan Malang Rapat sebanyak 26 penambang.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020