Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya masih menemukan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyediakan dan memfasilitasi pelatihan bagi calon pekerja migran melalui pelatihan vokasi.

"Masih didapati ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi.
Hal ini bukan semata menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tugas kita bersama dalam mencarikan solusi agar implementasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau UUPPMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida saat pembukaan rapat kerja nasional Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Jakarta, Senin.

Menaker menambahkan poin penting dalam penempatan calon pekerja migran adalah tahap sebelum bekerja atau pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran.

Ida juga menambahkan sejumlah persoalan lain yang perlu dibenahi secara bersama yakni pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Baca juga: Bareskrim Polri bongkar penampungan 23 pekerja migran ilegal di Tapos

Baca juga: Kodim 0911/Nunukan gagalkan 13 pekerja migran ilegal ke Malaysia

Baca juga: TKI Hong Kong kembali diputus bebas dari tuduhan sebagai kurir narkoba


LTSA merupakan bentuk layanan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini, sudah terbentuk 42 LTSA di daerah-daerah kantong Pekerja Migran Indonesia.

"Pembentukan LTSA ini, sejatinya dapat memberikan layanan penempatan dan pelindungan bagi calon pekerja migran secara efisien dan efektif," kata dia.

Dia berharap kerja sama semua pemangku kepentingan dapat mewujudkan perlindungan PMI yang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU itu, kata Ida, adalah bentuk komitmen yang sangat tinggi dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI.

Namun, setelah dua tahun disahkan masih ada tantangan dalam penerapannya, seperti proses penempatan calon pekerja migran pada tahap sebelum bekerja.
 
"Substansi atau materi UU PPMI yang memuat berbagai hak-hak para Pekerja Migran Indonesia dan anggota kelurganya. Hal ini tentunya harus berjalan
secara timbal balik," cetus dia.

Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan pihaknya berupaya maksimal agar bisa berkontribusi positif dalam penempatan PMI ke luar negeri.

"Kami mendukung langkah pemerintah dalam upaya penempatan dan perlindungan pekerja migran. Dalam hal ini APJATI bersinergi dengan pemerintah dan pihak terkait dalam mengimplementasikan Undang- undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Ayub.*

Baca juga: Kemnaker RI amankan 87 CPMI nonprosedural asal NTB

Baca juga: Pemerintah perlu buat regulasi turunan UU Perlindungan Pekerja Migran

Baca juga: Mahasiswa KKN UMM dampingi anak-anak pekerja migran di Kinabalu

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020