Kinerja ATR/BPN tidak efektif dalam melayani pengajuan sertifikasi tanah sehingga sistemnya perlu diubah menjadi 'online',...
Semarang (ANTARA) - Jajaran Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta mengubah sistem kerja yang selama ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi tanah yang diajukan oleh masyarakat.

"Kinerja ATR/BPN tidak efektif dalam melayani pengajuan sertifikasi tanah sehingga sistemnya perlu diubah menjadi 'online'," kata Pakar Hukum Agraria Widhi Handoko di Semarang, Senin.

Ia menilai jumlah kantor dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh ATR/BPN di masing-masing daerah tidak akan mencukupi dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Sofyan Djalil bertekad rampungkan "PR" sertifikasi tanah
Baca juga: Presiden: sertifikasi rakyat bukan untuk permudah perusahaan properti kuasai lahan


"Masing-masing kota/kabupaten itu jumlah BPN-nya hanya satu, sedangkan pengajuan pengurusan surat tanah sangat banyak dan petugasnya tidak akan mencukupi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Widhi saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi dengan tema "Pelayanan Sertifikasi Tanah, Sudahkan Berpihak Pada Masyarakat" di Gedung Monod Diephuis Semarang.

Menurut dia, apabila sistem pelayanan ditegakkan secara daring maka akan membuat kinerja BPN lebih efisien karena berdasarkan catatannya, selama 2019 jumlah pengajuan sertifikat yang masih belum terselesaikan mencapai 9.000 pengajuan.

"Bayangkan, jika sistemnya masih konvensional, dalam sehari mampu melayani berapa? Kalau 'online' semua itu bisa lebih efisien. Lagipula pembayarannya bisa langsung melalui transfer agar semua terkontrol dan meminimalisasi pertemuan antara pelayan dan yang dilayani guna menghindari penyimpangan," katanya.
Baca juga: Jokowi janjikan sertifikasi tanah selesai sebelum 2024
Baca juga: Ombudsman: reforma agraria belum mampu selesaikan konflik lapangan


Widhi juga mengusulkan agar sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah bukan lagi dalam bentuk fisik berupa lembaran kertas, melainkan dikemas secara elektronik sebab akan lebih memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tersebut.

"Karena jika sertifikat itu dalam bentuk kertas, rusikonya sangat besar. Bisa rusak karena faktor alam maupun manusia. Saya kira bisalah kita lakukan itu, bisa dipelajari, tinggal pemerintah mau atau tidak," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan program reforma agraria dengan target seluruh tanah di kota setempat dapat bersertifikat pada 2024

"Kami sudah menyiapkan anggaran untuk program itu. Kami harus membantu menyelesaikan 1.000 surat tanah. Targetnya tahun 2024, 100 persen tanah bersertifikat," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PUPR-ATR/BPN sinergi amankan aset negara

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020