Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan terjadinya bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Santong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipicu oleh hal sepele yakni kesalahpahaman.

"Kelompok korban dan pelaku sempat cekcok mulut karena adanya kesalahpahaman dan berbuntut kepada pembacokan yang dilakukan tiga tersangka terhadap tiga korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku yang memicu bentrokan antardua ormas di Sukabumi

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku yakni RT alias T (25), DF alias H (29), dan RM alias E (25) atas penganiayaan yang dilakukannya di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang karena tersinggung ucapan korban M (30), Y (26), dan H (34).

Akibat dari perkelahian ini bentrokan menjadi meluas, di mana ratusan anggota ormas yang merupakan rekan ketiga korban melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penyerangan terhadap sekretariat atau posko ormas yang menaungi ketiga pelaku pada Jumat (24/1) dan berlanjut hingga Sabtu (25/1).

Baca juga: Bentrok dua ormas polisi jaga ketat perbatasan Sukabumi-Cianjur

Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, Polres Cianjur, dan Polda Jabar langsung mengantisipasi dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan serta pengamanan di beberapa titik, sehingga kubu dari dua ormas tersebut tidak saling bertemu.

Meskipun sempat terjadi aksi saling lempar batu, tapi dengan sigap petugas gabungan meredamnya dan satu persatu anggota dua ormas tersebut membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Baca juga: Tiga korban bentrok antarormas dirawat

Kapolda Jabar Irjen Rudi Sufahriadi pun turun tangan untuk memantau situasi dan mengimbau kepada dua ormas agar membubarkan diri. Personel bersenjata lengkap pun diterjunkan untuk mencegah bentrokan berulang.

"Ketiga pelaku ini kami serahkan kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti dan kami mengimbau kepada dua kubu ormas agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya.

Wisnu mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020