Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta kembali Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menghadiri sidang dugaan pemerasan kontraktor proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin, mengatakan bahwa permintaan hadir sebagai saksi telah disampaikan dengan melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

"Sesuai dengan perintah majelis hakim, surat panggilan (Bupati Lombok Barat) kami layangkan kembali," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin.

Dalam sidang dengan terdakwa Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat nonaktif, Bupati Fauzan diminta hadir untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Baca juga: Jaksa minta Bupati Lombok Barat jadi saksi kadispar "minta jatah"

Baca juga: Kejari Mataram terima pelimpahan tersangka pungli pencairan dana desa

Baca juga: Pegawai Dispar Lombok Barat menemui Ispan Junaidi saat pemeriksaan


Surat pemanggilan ini dilayangkan untuk kali ketiga. Sebelumnya, Bupati Fauzan tidak hadir karena alasan tengah sibuk dengan tugas kedinasannya di luar kota.

Perihal kehadiran Bupati Fauzan dalam persidangan yang akan digelar pada hari Selasa (28/1) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Yusuf belum dapat memastikan.

"Belum bisa kami pastikan hadir atau tidak karena sampai pagi tadi belum ada bersurat perihal ketidakhadirannya Bupati Fauzan," ujarnya.

Yusuf mengaku belum ada perintah yang mengharuskan pihaknya untuk memanggil paksa Bupati Fauzan hadir ke dalam persidangan. Namun, jika majelis hakim menetapkan untuk memanggil paksa, pihaknya akan menjalankan.

"Belum ada perintah panggil paksa. Sesuai dengan penetapan kemarin, panggil ulang. Kalau ada (surat penetapan panggil paksa), ya, kami jalankan," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020