Saat ditemui wartawan, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan kliennya Widhiantoro merasa dirugikan atas munculnya akun atau toko fiktif di aplikasi GrabFood yang menggunakan nama Kopigrafi.
Purwokerto (ANTARA) - Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mulai menggelar sidang gugatan melawan hukum atas kasus akun fiktif pada aplikasi GrabFood yang diajukan oleh Widhiantoro selaku pemilik Kedai Kopigrafi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).

Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Dian Anggraini dengan hakim anggota Rahma Sari Nilam dan Arif Yudiarto digelar di Ruang Sidang 1 PN Purwokerto, Senin, berupa pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Sidang tersebut dihadiri Widhiantoro selaku pihak penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto, serta Jonathan selaku kuasa hukum dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) yang merupakan pihak tergugat.
Baca juga: GrabFood klaim kuasai 50 persen pasar pesan antar makanan Indonesia

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, hakim ketua Dian Anggraini menyatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2020 dengan agenda mediasi.

Saat ditemui wartawan, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan kliennya Widhiantoro merasa dirugikan atas munculnya akun atau toko fiktif di aplikasi GrabFood yang menggunakan nama Kopigrafi.

"Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019. Pihak Grab melalui surat telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, namun klien kami merasa sangat dirugikan sehingga kami mengajukan gugatan ke PN Purwokerto," katanya.


Menurut dia, akun fiktif yang mengatasnamakan Kopigrafi tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan menu yang ditawarkan oleh kedai aslinya.

Dalam hal ini, kata dia, akun fiktif tersebut menawarkan berbagai menu makanan yang terbuat dari daging babi.

"Menunya berbeda dengan menu di Kopigrafi asli, karena akun fiktif tersebut menawarkan masakan dari daging babi seperti sate babi dan sebagainya, ini jelas merugikan klien kami. Apalagi klien kami tidak pernah registrasi ke GrabFood, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," katanya pula.

Widhiantoro mengaku selama ini tidak bermitra dengan GrabFood dan hanya bekerja sama dengan satu perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa.

"Saya selama ini tidak bermitra dengan Grab. Saya hanya bekerja sama dengan satu perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa," ujarnya lagi.

Saat ditemui wartawan usai sidang, kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), Jonathan enggan memberikan pernyataan apa pun.

"Ada yang lebih berwenang dari Jakarta," katanya.
Baca juga: GrabFood ekspansi jaringan pesan-antar makanan GrabKitchen

Berdasarkan data dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya Djoko Susanto pada tanggal 27 Desember 2019.

Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp120.000.000 secara tunai.

Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.000 secara tunai. Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 setiap hari.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020