Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, bekerjasama dengan pemerintah Filipina terkait upaya pembebasan lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya untuk membebaskan lima WNI tersebut.

“Utamanya melalui kerja sama dengan Filipina,” kata Faizasyah dalam gelaran press briefing Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak menjadikan permintaan tebusan sebagai hal yang dipertimbangkan, karena dalam kasus-kasus sebelumnya, proses upaya pembebasan dilakukan bersama pemerintah Filipina.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa posisi terakhir para WNI yang disandera berada di perairan Sulu, namun pemerintah belum mendapat penjelasan terkait kondisi para sandera.

“Yang pasti pemerintah akan lakukan segala upaya untuk mengupayakan pembebasan warga negara kita,” kata Faizasyah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penculikan WNI yang bekerja di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Negeri Sabah, Malaysia kembali terjadi.

Dari delapan kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, lima orang diculik sementara tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian Tambisan menyebut lokasi penculikan tidak jauh dari lokasi kasus penculikan sebelumnya yang menimpa Muhammad Farhan cs pada 24 September 2019.

Kelima WNI yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf adalah Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).

Sementara tiga awak kapal lain yang dibebaskan adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36).

Baca juga: Lima WNI disandera lagi, Mahfud cari langkah jangka panjang

Baca juga: Malaysia diminta aktif antisipasi perompakan kelompok Abu Sayyaf

Baca juga: Menkopolhukam segera sambangi Malaysia bahas Abu Sayyaf


 

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020