Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo
Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw mengatakan saat ini lima WNI sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo akibat tidak pelanggaran yang dilakukan mereka.

Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda, kata Konsul Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.

Dikatakan, keluarga ke lima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.

Baca juga: RI-PNG jadwalkan pendataan bersama terhadap penduduk perbatasan

Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.

"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.

Baca juga: PNG minta Indonesia kembali gelar BTF di perbatasan

Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.

Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan.

Baca juga: Diperkirakan nelayan jatuh dari atas rumpon sudah masuk perairan PNG

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020