Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 5.500 pil ekstasi yang beredar di Kota Medan, dipasok dari negara tetangga Malaysia.

"Narkotika tersebut masuk melalui jalur laut di Aceh, kemudian akan diedarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," kata Johnny, dalam keterangannya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.

Ia mengatakan, barang sabu yang beredar di Medan, di bungkus dalam kotak teh berwarna hijau.

Dalam Operasi Antik Toba 2020 selama sepekan ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu, 5.500 butir pil ekstasi, menangkap sembilan orang tersangka, dan menembak mati seorang bandar narkoba mencoba melawan petugas.
Baca juga: Polda Jatim tangkap pengedar sabu 15 kilogram asal Malaysia
Baca juga: BNN Riau musnahkan 3,5 kilogram sabu asal Malaysia


"Pengedar narkoba yang tewas itu, MY warga Aceh karena mencoba melawan petugas yang tengah mengembangkan kasus jaringan peredaran narkotika," ujarnya.

Johnny menjelaskan, tersangka juga berusaha melarikan diri, dan petugas sudah memberikan tembakan peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan.

Namun, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka di daerah Simalingkar Medan dan tepatnya di Kebun Binatang.

Petugas juga menyita barang bukti (BB) 5.500 pil ekstasi dari tangan tersangka MY.

"Sedangkan, dari tangan delapan tersangka pengedar narkoba lainnya juga disita 10 kg sabu-sabu, di berbagai tempat di Kota Medan," katanya.
Baca juga: BNN Sulbar musnahkan 550 gram sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: BNNP ungkap peredaran 8 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020