ANTARA - Polda Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebaran berita hoaks atau berita bohong terkait virus Corona. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memposting status jika warga Balikpapan telah ada yang terkena virus Corona di Facebook. (Rendy Wirawan/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)