Solo (ANTARA) - Petugas Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pengunjung wanita, pada Jumat.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Surakarta Andi Rahmanto, pelaku seorang wanita berinisial ES (40), warga Semanggi Solo, dan amankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat waktu besuk khusus napi dan tahanan kasus narkoba di Rutan Surakarta.

Baca juga: Polisi gerebek pabrik ganja sintetis di Surabaya
Baca juga: Polres Aceh Besar tangkap penanam dan pemilik ladang ganja


Pelaku ES tersebut menyembunyikan sabu-sabu dan pipet atau alat hisap di dalam sandalnya yang dipakai untuk seorang tahanan titipan kasus narkoba berinisial BS.

"Tahanan BS ini, seorang residivis. BS juga sudah divonis pengadilan dengan 6 tahun penjara, tetapi dia kini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang," katanya.

Andi mengatakan peristiwa terungkapnya aksi penyelundupan sabu-sabu berawal dari kecurigaan seorang petugas bidang pemeriksaan di Rutan Surakarta, saat ES diminta mengganti sandal yang dipakai tidak mau dan terlihat ketakutan.

"Kami sesuai Standar Operasiona Prosedur (SOP) Rutan, setiap pengunjung diwajibkan menggunakan sandal khusus yang sudah disiapkan oleh Rutan. Namun, pelaku ES justru menolak dan ketakutan sehingga petugas curiga langsung melakukan pengecekan sandalnya," katanya.

Petugas saat membuka alas bagian atas sandal ternyata berisi paket sabu-sbau yang dibungkus plastik transparan dan alat hisap atau pipet. Barang haram ini, diduga akan diberikan untuk BS yang juga suami pelaku.

"Pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya sabu-sabu dan alat hisap. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Satuan Narkoba Polresta Surakarta untuk proses hukum," katanya.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung di Rutan baik melalui alat X-Ray untuk barang bawaan ke dalam Rutan. Bahkan, petugas juga disiapkan untuk pemeriksaan badan setiap pengunjung di bagian pengamanan lapis kedua di Rutan. Hal ini, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak didinginkan.

Bahkan, pelaku ES sebelumnya juga pernah tertangkap basah oleh petugas Rutan saat akan menyelundukan sebuah handphone, pada Desember 2019. Sehingga, dia mendapatlkan sanksi tidak boleh membesuk suaminya di Rutan selama 14 hari. Namun, dia tidak jera mengulang perbuatannya lagi, dengan membawa sabu-sabu bersama lat hisapnya.

"Pelaku penyelundupkan handphone dimasukan ke dalam makanan rotinya. Namun, petugas melihat saat diperiksan melalui X-Ray," katanya. 

Baca juga: Polda Lampung tangkap dua sipir Rutan Way Hui
Baca juga: Ditjen PAS: Tak ada rutan atau lapas di Jakarta yang alami banjir

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020