Pekanbaru (ANTARA) - Jurnalis televisi Indra Yoserizal dari MNC Media menyatakan tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadapnya oleh petugas keamanan saat meliput pembebasan lahan perkebunan sawit di Gondai Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Laporan masih lanjut, bisa dicek di Polda Riau," kata Indra kepada Antara usai jumpa pers terkait kasus tersebut di Pekanbaru, Senin.

Baca juga: Dewan Pers telah surati Kapolda Aceh terkait penganiayaan wartawan

Baca juga: IJTI Labuhanbatu Raya kutuk keras penganiayaan wartawan LKBN Antara

Baca juga: Polisi Timika tetapkan delapan tersangka penganiaya wartawan


Dalam jumpa pers tersebut turut hadir pihak terlapor dari PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Sekuriti Indonesia Grup.

"Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku, namun karena ini kan terkait profesi kita sebagai wartawan juga," katanya menjelaskan proses hukum yang terus berlanjut.

Pihak Indra Yoserizal dalam jumpa pers tersebut menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, menuntut perusahaan melakukan investigasi internal perihal kasus penganiayaan wartawan dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, pihak perusahaan melakukan permohonan maaf secara luas, tak hanya kepada korban, tapi kepada pers secara keseluruhan. Ketiga, semua biaya yang timbul akibat penganiayaan terhadap korban berupa pengobatan dan kerusakan kamera saat peliputan, merupakan tanggung jawab dari perusahaan.

"Itu kamera punya kantor, belum diganti," kata Indra.

Indra sudah melaporkan kasusnya yang menimpanya ke Polda Riau dengan Nomor laporan STPL/69/II/2020/SPKT/Riau. Indra melaporkan oknum sekuriti PT NWR yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 dan 460 KUHP.

Humas PT NWR, Abdul Hadi, menyatakan sangat menyesalkan telah terjadi miskomunikasi sehingga menimbulkan cedera terhadap jurnalis. "Kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadapnya," kata Abdul Hadi.

Sementara itu, GM PT Sekuriti Indonesia Grup Suherman Gunawan, menyatakan pihaknya sedang melakukan proses investigasi internal terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut. Ia mengakui pihaknya adalah perusahaan sekuriti yang melakukan pengamanan dalam proses eksekusi lahan PT NWR di Gondai.

"Kami memohon maaf kepada Bang Indra dan juga kepada seluruh jurnalis. Kami berharap ini tak jadi beban bagi kami karena kami ingin bekerja sesuai standar operasional prosedur. Kami tak menyangka hal ini bisa terjadi," katanya.

"Bilamana ada sekuriti yang terlibat dan terbukati bersalah, kita akan diambil tindakan," lanjut Suherman Gunawan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Indra Yoserizal terjadi pada pekan lalu saat wartawan MNC Media itu melakukan tugas peliputan ke Desa Gondai Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia diserang oleh sejumlah orang yang diduga adalah sekuriti perusahaan dan kameranya dirampas.

Padahal, saat itu Indra mengatakan telah melengkapi diri dengan identitas pengenal sebagai jurnalis MNC TV. Saat tengah menyorot gambar sejumlah warga yang mendapat kekerasan karena menolak eksekusi, tiba-tiba dia didatangi sejumlah sekuriti PT NWR.

Pada Selasa pekan lalu, eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai diwarnai aksi bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga dan aparat terluka.

Bentrokan itu dipicu eksekusi lahan milik petani plasma PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai. Masyarakat yang sejak akhir Januari 2020 lalu menolak eksekusi itu membuat tenda-tenda darurat untuk melindungi kebun mereka dari eksekusi yang kini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare.

Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan yang telah dieksekusi. Saat ini, kegiatan eksekusi berupa penebangan sawit menggunakan puluhan alat berat itu mulai masuk ke dalam perkebunan sawit plasma masyarakat.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020