Pemanfaatan pohon-pohon ini, diketahui belakangan setelah sebelumnya Pemprov DKI tidak menjelaskan secara pasti nasib bongkahan pohon-pohon itu
Jakarta (ANTARA) - 191 pohon berjenis Mahoni, Trembesi, hingga Jati yang ditebang di Monumen Nasional (Monas) sisi selatan yang tengah direvitalisasi, diindikasikan telah dimanfaatkan untuk menjadi produk-produk tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta yang mengatakan pemanfaatan tersebut memang biasa dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta jika melakukan penebangan.

"Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatin untuk membuat bangku atau furnitur," ucap Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Batang-batang pohon yang ditebang tersebut, dikabarkan dikelola dan disimpan oleh pihak Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Pemanfaatan pohon-pohon ini, diketahui belakangan setelah sebelumnya Pemprov DKI tidak menjelaskan secara pasti nasib bongkahan pohon-pohon itu.

Baca juga: Anies balas surat Mensesneg, jelaskan lintasan Formula E di Monas

Baca juga: Lukisan Monas dari cangkang telur untuk kontroversi revitalisasi

Baca juga: Revitalisasi Monas, Sekda: Kemensetneg beri lampu hijau soal Formula E


"Namun ketentuan itu (dijual) kami enggak ngerti, karena itu kembali kepada pemilik asetnya, kita kan sebagai pelaksana di sini. Intinya bahwa barang itu dititipkan kemarin, disimpan," ucapnya.

Namun, kata Heru, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mengganti 191 pohon tersebut dengan pohon baru yang rencananya berjumlah tiga kali lipat berjenis Mahoni, Trembesi dan Mungur dengan diameter minimal 10 sentimeter (cm).

"Itu sudah ditanam lagi. Ada pohon Mahoni, Trembesi, sama satu lagi Mungur. Pohon baru dengan diameternya 10 cm, itu ketentuannya seperti itu," kata Heru.

Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Heru, melanjutkan revitalisasi kawasan Monas sisi Selatan, sejak Jumat (7/2) malam setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara pada Rabu (28/1).

Kelanjutan pembangunan ini menyusul surat rekomendasi yang telah diterima Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Malam ini kami langsung lanjutkan revitalisasi Monas. Karena surat rekomendasinya baru kami terima sore ini," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermanto di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Heru menyebutkan progres proyek revitalisasi Monas selatan sudah mencapai 77 persen dan optimistis pembangunannya akan rampung sesuai target pada pertengahan Februari 2020.

"Tinggal 23 persen lagi, kami yakin cepat selesai," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan yang menurutnya rancangan konsep revitalisasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Alhamdulillah revitalisasi Monas jalan terus. Jadi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 95," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/2).

Keputusan ini ia sampaikan setelah melakukan pembahasan bersama jajaran Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua, serta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku anggotanya.

Proyek revitalisasi Monas selatan juga disetop sementara pada Rabu (28/1) karena belum mendapat izin atau rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pembangunan kawasan Medan Merdeka termasuk Monas harus mengantongi izin Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah.

Dalam Pasal 5, dijelaskan Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 8, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020