Dokumen yang harus dibawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya, dan bukti cek kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta melalui program rutin harian SIM Keliling.

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling ini melalui fasilitas- fasilitas umum seperti kantor pos, kampus, hingga Pusat Perbelanjaan.

Berikut lokasi yang dapat anda kunjungi untuk memperpanjang SIM di beberapa wilayah DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Bagi Warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling tersedia di fasilitas umum Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Bergeser ke bagian barat yaitu Jakarta Barat, layanan SIM keliling tersedia kawasan Pecinan di Pusat Perbelanjaan LTC Glodok, Jakarta Barat.

Selanjutnya, untuk warga Jakarta Utara dapat menemukan layanan perpanjangan SIM via online dengan bantuan petugas itu di depan Pos Polisi BPL Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.

Untuk di Jakarta Selatan, warga khususnya mahasiswa Kampus Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan Kalibata dapat menemukan layanan SIM keliling untuk memperpanjang SIM hari ini.

Terakhir, layanan SIM keliling bagi warga Jakarta Timur terletak di depan Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Layanan SIM keliling hanya dapat memerpanjang SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Pemohon SIM keliling dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya, dan bukti cek kesehatan.


Infografis:
E-Drives, uji SIM sistem elektronik
E-Drives, uji SIM sistem elektronik

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020