Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap pemerasan disertai ancaman terhadap anak SMP melalui media sosial yang diduga dilakukan seorang narapidana kasus pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku berinisial MRJ (23), warga Banda Aceh.

"Tersangka MRJ diduga memeras sejumlah anak SMP melalui media sosial Instagram. Dari tangan tersangka turut diamankan uang Rp400 ribu dan satu unit telepon genggam," kata Taufiq.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungi

Tersangka ditangkap pada 7 Februari 2020. Tersangka ditangkap saat menjalani hukuman di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.

Taufiq menyebut modus pemerasan disertai ancaman dilakukan tersangka melalui media sosial menggunakan telepon genggam mengirim pesan kepada korbannya.

"Korban dan tersangka berkawan di media sosial. Tersangka mengirim pesan meminta uang. Kalau korban tidak menyerahkan akan dipukul tersangka setelah keluar penjara," katanya.

Baca juga: Polisi gagalkan perdagangan sisik tenggiling dan duri landak

Taufiq mengatakan uang hasil pemerasan ditransfer ke rekening tersangka dan diambil rekan tersangka di sekolah korban. Dari hasil pemeriksaan, akumulasi uang yang diperas tersangka mencapai Rp2,15 juta.

Rekan tersangka, kata Taufiq, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan awal, rekan tersangka mengaku sebagai orang suruhan.

"Kami terus mendalami kasus ini karena dari pengakuan tersangka ada beberapa kali melakukan pemerasan, namun yang melapor baru satu orang. Termasuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap hasil visum mahasiswi tewas tergantung

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka MRJ dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 368 KUHP.

Sementara itu, tersangka MRJ mengaku memeras disertai ancaman terhadap korban karena membutuhkan uang selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Saya butuh uang beli kopi, rokok, dan jajan selama di penjara. Saya dan korban hanya saling kenal di media sosial," kata MRJ.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020