Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III telah memutuskan bahwa tidak akan membahas dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Pemasyarakatan, namun dibahas beberapa pasal substansi dalam dua RUU tersebut.

"Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan 'stake holder, jadi tidak dibongkar dari awal," kata Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam rapat intern Komisi III DPR RI pada Senin, semua anggota Komisi III setuju untuk membahas kedua RUU tersebut yang masuk dalam "carry over".

Namun menurut dia, sebelum Komisi III DPR membahas lebih lanjut kedua RUU tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberi penugasan dalam pembahasannya.

"Jadi bukan surpres. Pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami, membicarakan pembahasan UU tersebut," ujarnya.

Baca juga: Komisi III bahas kelanjutan RUU KUHP dan Pemasyarakatan

Herman mengatakan, di periode lalu, kedua UU tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR yaitu Panja KUHP yang dipimpin Mulfachri Harahap dan Panja Pemasyarakatan dipimpin Erma Suryani Ranik.

Dia menjelaskan, Panja KUHP tetap dipimpin Mulfachri Harahap dan Panja Pemasyarakatan dipimpin oleh dirinya karena Erma Ranik tidak lagi menjadi anggota DPR RI.

Menurut politisi PDIP itu, setelah Komisi III DPR menerima surat dari Kemenkumham tentang penugasan anggotanya, maka baru membentuk Panja dan memulai pembahasannya.

"Jadi dalam satu atau dua hari ini, Komisi III DPR akan berkirim surat. Tunggu saja dulu," katanya.

Dia menjelaskan, pembahasan kedua RUU tersebut akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

Baca juga: Bamsoet berharap DPR dan Pemerintah segera bahas kembali RUU KUHP

Baca juga: Komisi III DPR akan sosialisasi Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020