Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Gugatan praperadilan itu terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam materi praperadilan, MAKI menyebut KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, MAKI juga meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia, tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan PAW

KPK, lanjut Ali, sampai dengan saat ini tetap harus bekerja dan fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk empat tersangka.

"Tentunya, pengembangan perkara sangat dimungkinkan dengan nanti melihat lebih dahulu fakta-fakta persidangan dan kemudian apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni sebagai penerima mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca juga: Tersangka Saeful ungkap sumber dana suap urus PAW dari Harun Masiku

Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan

Baca juga: Kepala Sekretariat PDIP mengelak ditanya aliran uang kasus suap PAW

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020