Jakarta (ANTARA) - Tujuh pelaku tawuran di kawasan Cempaka Putih yang menewaskan seorang penjual pecel lele terancam penjara selama 15 tahun.

"Mereka (para pelaku tawuran) rata-rata tidak memiliki pekerjaan. Mereka sudah dewasa dan bukan lagi pelajar sehingga mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancamannya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan kasus tawuran Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Sebanyak tujuh orang telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat tawuran di Cempaka Putih pada Minggu (16/2). Tujuh pelaku, yakni DJ (18), SP (17), RM (19), AN (18), MO (19), AY (17) dan AS (16).

Mereka tergabung dalam sebuah kelompok bernama "Melehoy 913" yang anggotanya sekitar 20 sampai 25 orang. Tiga di antara ketujuh pelaku yang tertangkap diketahui masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Ada tiga anak di bawah umur terlibat tawuran di Cempaka Putih

Kelompok "Melehoy 913" ini ingin menunjukkan eksistensi mereka dengan mengajak tawuran.

​​​​​​​"Berdasarkan pengakuan mereka, siapapun boleh bergabung dengan menunjukkan aksi anarkis atau kriminal. Mereka beranggapan dengan melakukan hal tersebut bisa melakukan perekrutan," kata Heru.

Perekrutan dilakukan melalui komunikasi langsung baik melalui pergaulan maupun media sosial. "Sebenarnya tidak ada 'organizer'-nya seperti ormas cuma mereka besar langsung dari lapangan dan di jalanan," kata Heru.

Ketujuh pelaku melakukan tawuran di dua lokasi  yaitu Jalan Cempaka Putih Raya dan Jalan Pramuka Sari yang menyebabkan dua korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Heru mengatakan polisi sebenarnya sudah mengincar kelompok yang membuat keributan di Minggu dini hari itu sejak tiga hari sebelumnya. Namun pada saat patroli polisi selesai, para pemuda itu melancarkan aksi tawurannya sehingga menyebabkan korban berjatuhan.
Baca juga: Remaja tewas akibat mencebur ke danau untuk hindari kejaran polisi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020