Menangkap ikan menggunakan jaring trawl sangat merusak terumbu karang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menggelar razia penertiban pukat harimau atau jaring trawl, pada 18-19 Februari 2020.

"Menangkap ikan menggunakan jaring trawl sangat merusak terumbu karang dan juga merugikan nelayan," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi saat memimpin apel pelaksanaan penertiban nelayan pukat harimau di dermaga utama Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, Selasa.

Razia itu akan dilakukan perairan Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa. Petugas yang dilibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu.

Baca juga: Warga Pulau Kelapa dan Harapan dilatih kelola bank sampah
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu imbau ASN laporkan gratifikasi


Junaedi menyatakan penertiban nelayan pukat harimau itu berdasarkan Peraturan Daeah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Rahmat Lubis mengatakan penertiban nelayan pukat harimau dilakukan bersama petugas gabungan yang jumlahnya mencapai 50 orang.

Alat penangkap ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pemkab minta pelaku UKM di Kepulauan Seribu miliki produk unggulan
Baca juga: BPS minta masyarakat Kepulauan Seribu aktif ikuti Sensus Penduduk 2020


Pelarangan itu disebabkan karena alat tangkap itu ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020