ANTARA -  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat bahan berbahaya (narkoba) di awal tahun 2020, dengan mengamankan barang bukti sedikitnya 32,3 kilogram sabu-sabu. 200 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terindikasi sebagai pengedar narkoba dari jaringan internasional. (Hanif Nasrullah/Sandi Arizona/Perwiranta)